TRANSLATE

Cegah Poligami, Kemhan Edarkan Surat Edaran Persetujuan Poligami

Senin, 10 Agustus 2015

Cegah Poligami, Kemhan Edarkan Surat Edaran Persetujuan Poligami

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Juli lalu mengeluarkan Surat Edaran Tentang Persetujuan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan dengan Nomor SE/71/VII/2015.

Dari surat yang beredar di media sosial itu, dituliskan pegawai pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu dengan sejumlah syarat. Ada pun syarat yang harus dipenuhi beberapa diantaranya tidak bertentangan dengan agama, perlu persetujuan istri dan punya penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu istri yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Kemudian, seorang pegawai diperbolehkan poligami dengan syarat menyertakan surat jaminan tertulis akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Dari sejumlah syarat yang diberlakukan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan, Brigjen Djundan Eko Bintoro menyebutkan keluarnya surat edaran ini bukan ditujukan untuk memperbolehkan poligami.

“Justru melarang poligami,” sebut Djundan saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (9/8/2015).

Djundan mengungkapkan, alasan keluarnya surat edaran itu sebagai penjelasan akan pelarangan Poligami pada aturan sebelumnya. Sebab surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 dan Nota Dinas Karo Hukum Setjen Kemhan.

“Jadi, surat edaran itu sifatnya penekanan ulang,” tegas dia.

.
Banyak PNS Langgar Aturan Poligami, Alasan Kemenhan Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro mengungkapkan alasan kementeriannya menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 tentang syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil di kementerian itu.

Menurut Eko, saat ini mulai banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kemenhan soal poligami. Surat edaran itu, lanjut Eko, diterbitkan untuk mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS pria untuk berpoligami.

“Jadi kami itu hanya mengingatkan, penekanan ulang, karena kenapa munculnya surat edaran itu akibat disinyalir di Kemenhan ada peningkatan orang-orang yang melanggar aturan tidak boleh berpoligami itu,” kata Eko saat dihubungi, Sabtu (8/8/2015).

Dia menyebutkan pelanggaran yang ditemui Kemenhan, ada PNS yang berpoligami padahal tidak mendapat izin dari istri, apalagi atasannya. “Banyak di antaranya yang menikah bawah tangan, tidak melalui kedinasan,” kata Eko.

Eko menambahkan, Kemenhan akhirnya memecat PNS yang melanggar tersebut.

Menurut dia, surat edaran diperlukan supaya Kemenhan membimbing dan mengarahkan pegawainya agar memiliki keluarga yang harmonis.

“Apabila mereka taat pada aturan, tidak ada masalah di keluarga, kan dampaknya pada pekerjaan juga,” ujar Eko.

Di dalam surat edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul “Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan” itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.

Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

.
Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Pertahanan memperbolehkan pegawai di jajarannya melakukan poligami setelah keluarnya surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kemhan. Surat yang ditandatangani 22 Juli 2015 lalu mmengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.

Surat edaran tentang ‘Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan’ mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin dengan beberapa syarat untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

“Jadi gini ya, memang sudah berlaku bulan lalu. Ini sebetulnya menekankan ulang agar pegawai kami tidak berpoligami, karena jika mau berpoligami itu syaratnya berat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Para suami boleh berpoligami jika berpatokan pada syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.

Djunan mengatakan, aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan.

“Makanya karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi persyaratan itu.”

Syarat lain berpoligami yang diatur Kemhan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

“saya pastikan ini penekanan ulang sebenarnya agar tidak berpoligami. Dari 2009-2014 peningkatan itu signifikan, bahkan hukuman berat sempat kami berikan. Syaratnya sulit (untuk berpoligami),” tegas Djundan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia