Sumber Daya Nasional Penting untuk Sistem Pertahanan Negara
Jumat, 7 Agustus 2015TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan sumber daya nasional dalam sistem pertahanan negara sangat penting, maka sudah seyogyanya sumber daya nasional yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dikelola dengan perencanaan.
Asisten Personel (Aspers) KSAU Marsekal Muda TNI Yadi Husyadi mengatakan, pelaksanaan dan koordinasi di antara kekuatan bangsa ini, serta didukung adanya peraturan perundang-undangan yang mampu mewadahi terselenggaranya pengelolaan sumber daya nasional yang baik.
Untuk tercapainya hal tersebut salah satu upaya adalah melaksanakan konsultasi publik seperti yang dilaksanakan saat ini.
Menurutnya, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama yang dipersiapkan untuk digunakan dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan dengan didukung oleh komponen cadangan yang merupakan sumber daya nasional.
Hal ini juga harus disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama dan komponen pendukung.
“Sementara itu komponen pendukung berupa sumber daya nasional dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama serta komponen cadangan, sehingga komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan yang bersifat fisik,” kata Yadi saat membuka sosialisasi Rancangan Undang-Undang RI tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara oleh Direktorat Jendral Potensi Pertahanan di auditorium Denma Mabesau, Cilangkap, Jumat (31/7/2015).
Sementara itu, dalam sambutan Ditjen Pothan Kemhan yang dibacakan oleh Sesditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Santoso mengatakan, untuk menghadapi ancaman yang semakin beragam, Indonesia perlu menata kembali kekuatan pertahanannya.
Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menata dan membangun sumber daya nasionalnya, khususnya sumber daya manusia sebagai komponen cadangan dan pendukung.
Saat ini Kementerian Pertahanan sedang menyusun draft RUU Pengelolaan sumber daya nasional untuk Pertahanan Negara sebagai payung hukum yang demokratis bagi negara dalam menggunakan sumber daya nasional bagi pertahanan negara.