MenPAN Ingatkan PNS, Jangan Gunakan Aset Pemerintah di Kampanye Pilkada
Jumat, 7 Agustus 2015JAKARTA— Jelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberi ultimatum kepada aparatur sipil negara (ASN).
Peringatan sangat keras ini dialamatkan kepada yang mencalonkan diri atau tidak menjadi calon kepala daerah menggunakan aset pemerintah saat kampanye pilkada. Larangan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB No B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015.
“Pak Menteri dalam SE-nya yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dengan tegas menyatakan ASN harus netral. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada dalam bentuk apapun,” tegas Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di kantornya, Senin (3/8).
Khusus penggunaan aset pemerintah, lanjutnya, PNS dilarang keras menggunakan ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya saat kampanye pilkada.
Meski PNS tersebut dekat dengan salah satu calon dan memegang jabatan tertentu, tidak dibolehkan memfasilitasi kampanye pilkada.
“Seluruh ASN tanpa terkecuali harus menjaga netralitas dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhi hukuman displin sedang sampai berat sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Sumber : http://www.jpnn.com/
.
Menpan-RB Ingatkan PNS Tak Gunakan Aset Pemerintah di Kampanye Pilkada
Menpan RB mengingatkan para PNS untuk tidak menggunakan aset pemerintah dalam kampanye Pilkada. Mereka juga dilarang memberikan dukungan pada cakada dalam bentuk apapun.
Riauterkini-JAKARTA- Jelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi memberi ultimatum kepada aparatur sipil negara (ASN).
Peringatan sangat keras ini dialamatkan kepada yang mencalonkan diri atau tidak menjadi calon kepala daerah menggunakan aset pemerintah saat kampanye pilkada. Larangan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB No B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015.
“Pak Menteri dalam SE-nya yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dengan tegas menyatakan ASN harus netral. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam bentuk apapun,” tegas Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (3/8/15).
Khusus penggunaan aset pemerintah, lanjutnya, PNS dilarang keras menggunakan ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya saat kampanye pilkada.
Meski PNS tersebut dekat dengan salah satu calon dan memegang jabatan tertentu, tidak dibolehkan memfasilitasi kampanye pilkada.
“Seluruh ASN tanpa terkecuali harus menjaga netralitas dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” sebutnya.
Tambahnya, bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhi hukuman displin sedang sampai berat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk pegawai yang tidak tidak mentaati ketentuan dan melakulan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.