Kemenkumham Rampungkan RPP, Dana Pensiun Cair April
Rabu, 8 April 2015indopos.co.id -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang merampungkan perangkat hukum teknis atau regulasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat terhitung Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi.
”Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan baik PP jaminan kecelakaan dan kematian mati, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 Perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” papar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin di Jakarta.
Dia menjelaskan, nanti BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja namun akan menjamin kelangsungan hidup di hari tua. ”RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi, belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen.
Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat,” paparnya. Kendati demikian, ungkap Nasrudin trauma ini sendiri tidak perlu berlebihan lantaran dua bentuk jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematiaan (JKM) bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI Polri msh ditangani Taspen sampai tahun 2029.
Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung,” tuturnya. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenkumham akan menyerahkan tahapan regulasi ketenagakerjaan tersebut ke pihak Menkokesra.
”Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden. April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi, jangan sampai seperti BPJS Kesehatan yang kurang sosialisasi,” pungkasnya.
.
Aturan PNS masuk BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan selesai April
Merdeka.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan bulan ini merampungkan regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS bakal dilebur dan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
“April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin dalam siaran persnya, akhir pekan ini.
Nasrudi menambahkan, untuk jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI-Polri hingga 2029 nanti masih akan ditangani PT Taspen. Namun, dia tidak menutup kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi ini lebih awal.
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung,” jelasnya.
Saat ini sendiri, lanjut Nasrudin, pemerintah masih mengacu kepada tiga PP serta satu Perpres.
“Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan. Baik PP jaminan kecelakaan dan kematian, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan dileburnya JKK dan JKN menjadi BPJS maka tak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, namun, bakal menjamin kelangsungan hidup di hari tua.
“RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat,” paparnya.
Lebih jauh, Nasrudi menjelaskan pihaknya bakal membawa tahapan regulasi tersebut ke Menkokesra.
“Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikkan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden,” tandasnya.
.
Taspen Luncurkan Program Manfaat Tambahan Bagi PNS
Metrotvnews.com, Depok: Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Kota Depok Refriani Roeslai mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), persero meluncurkan lima program manfaat tambahan bagi PNS melalui anak perusahaannya.
Kelima program tersebut adalah Program Taspen Endowment (Tabungan Hari Tua), Program Taspen Save (Tabungan), Program Taspen Group Whole Life (Asuransi Kematian), Taspen Credit Life (Asuransi Kredit Pegawai) dan Taspen Group Annuity (Program Pensiun Manfaat Pasti).
“Kelima program tersebut dikelola anak Perusahaan Taspen yaitu PT Taspen Life,” kata Refriani saat menyosialisasikan program manfaat tambahan bagi PNS, di Depok, Minggu (5/4/2015).
Menurut Refriani, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meluncurkan berbagai produk yang memiliki manfaat besar dalam hal program kesejahteraan karyawan termasuk PNS, perencanaan hari tua, asuransi jiwa kumpulan. Selain itu, juga asuransi jiwa kredit dan program pensiun, untuk PNS adalah sebagai terobosan ditengah kebuntuan regulasi untuk pengelolaan tambahan PNS selain Program Tabung Hari Tua dan program yang dikelola Taspen selama ini.
Ia mengatakan salah satu Program Taspen Life adalah Taspen Save, dimana apabila PNS berusia 20 tahun, dengan iuran sebesar Rp500 ribu per bulan, pada Pensiun total iuran yang terkumpul adalah sekitar Rp240 Juta sedangkan manfaat yang bisa diterima PNS lebih dari Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Refri menambahkan kelebihan produk ini adalah bisa Tailor Made (disesuaikan dengan keinginan PNS), apakah proteksinya yang besar atau investasinya yang besar dan bisa diambil dalam masa asusransi serta mendapat pelindungan Asuransi Kematian pada masa aktif hingga Rp100 juta. “Insya Allah mulai 2016 Taspen Life akan mengelola produk secara individu,” katanya.
Untuk melayani pesertanya, Taspen Life bekerja sama dengan 50 Kantor Cabang PT Taspen (Persero) seluruh Indonesia dengan persyaratan yang sama dengan persyaratan klaim PNS untuk Program Taspen sehingga dengan demikian PNS yang mengajukan “Klaim Taspen” juga bisa mencairkan sekaligus Klaim Taspen Life miliknya.
.
Taspen Luncurkan 5 Program Manfaat Tambahan bagi PNS
Depok – PT Taspen, melalui anak perusahaaannya meluncurkan lima program manfaat tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kelima program tersebut adalah Program Taspen Endowment (Tabungan Hari Tua), Program Taspen Save (Tabungan), Program Taspen Group Whole Life (Asuransi Kematian), Taspen Credit Life (Asuransi Kredit Pegawai) dan Taspen Group Annuity (Program Pensiun Manfaat Pasti).
“Kelima Program tersebut dikelola anak Perusahaan Taspen yaitu PT Taspen Life,” kata Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Kota Depok Refriani Roeslai saat menyosialisasikan program manfaat tambahan bagi PNS di Depok, Minggu (5/4).
Menurut Refriani, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meluncurkan berbagai produk yang memiliki manfaat besar dalam hal program kesejahteraan karyawan termasuk PNS, perencanaan hari tua, asuransi jiwa kumpulan.
Selain itu, juga asuransi jiwa kredit dan program pensiun untuk PNS adalah sebagai terobosan ditengah kebuntuan regulasi untuk pengelolaan tambahan PNS selain Program Tabung Hari Tua dan program yang dikelola Taspen selama ini.
Salah satu Program Taspen Life adalah Taspen Save, dimana apabila PNS berusia 20 tahun, dengan iuran sebesar Rp500.000 per bulan, pada Pensiun total iuran yang terkumpul adalah sekitar Rp240 Juta sedangkan manfaat yang bisa diterima PNS lebih dari Rp1 miliar.
Lebih lanjut Refri menambahkan kelebihan produk ini adalah bisa Tailor Made (disesuaikan dengan keinginan PNS), apakah proteksinya yang besar atau investasinya yang besar dan bisa diambil dalam masa asusransi serta mendapat pelindungan Asuransi Kematian pada masa aktif hingga Rp100 juta.
“Insya Allah mulai tahun 2016 PT Taspen Life akan mengelola produk secara individu,” katanya.
Untuk melayani pesertanya, Taspen Life bekerja sama dengan 50 Kantor Cabang PT Taspen (Persero) seluruh Indonesia dengan persyaratan yang sama dengan persyaratan klaim PNS untuk Program Taspen sehingga dengan demikian PNS yang mengajukan “Klaim Taspen” juga bisa mencairkan sekaligus Klaim Taspen Life miliknya.
sumber : http://www.beritasatu.com/asuransi