Hadapi ISIS, Menhan: Elemen Bangsa Harus Bersatu
Jumat, 27 Maret 2015Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dinilai tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk mengisi kekosongan hukum terkait WNI yang terlibat ISIS. Indonesia cukup bersatu menghadapi bahaya laten tersebut.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengatakan, ISIS dapat dihilangkan dari Indonesia jika seluruh elemen bangsa bersatu menjaga semua lini.
“Tak perlu Perpu, yang paling penting kesatuan bangsa. Bagaimana negara bersatu menghadapi itu,” kata Ryamizard saat ditemui di Kedubes Singapura, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Terkait ISIS, Ryamizard menghimbau untuk menghindari perang. Sebab, perang hanya menimbulkan kerugian negara dan rakyat.
“Perang tidak menyelesaikan masalah, saya mengajak seluruh dunia hentikan perang. Rakyat susah, bangsa susah. Mereka pikir perang enak. Coba liat rakyat yang di Arab, bapaknya dan anaknya meninggal. Stop kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan ada kemungkinan dikeluarkannya Perpu untuk mengisi kekosongan hukum terkait WNI yang mengikuti ISIS.
“Terkait ISIS, tingkat aturannya ada di undang-undang, tapi ada terfikir juga untuk mengeluarkan Perpu mengisi kekosongan hukum yang ada,” kata Yasonna, di Kawasan Indonesia Peace dan Security Center, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa 24 Maret.
.
Menhan Ryamizard: Tangkal ISIS Tak Perlu Perppu
VIVA.co.id – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menolak wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi kelompok Islam radikal dari negara Islam dan Suriah atau ISIS.
Menurutnya, wacana itu tak begitu prioritas, yang terpenting adalah kebersamaan seluruh elemen bangsa guna mencegah ancaman gerakan kelompok radikalisme dan terorisme di Indonesia.
“Langkah yang terpenting adalah negara bersatu menghadapi masalah tersebut,” ujar Ryamizard usai mengunjungi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.
Dari pengamatannya, saat ini di Indonesia belum ada ancaman perang besar. Oleh karenanya dia menganggap tidak ada ancaman perang serius bagi negara.
“Udah tidak zaman perang besar hancur begitu, rakyat kan susah, bangsa susah, yang perang enak saja. Coba lihat rakyat yang di Arab itu, bagaimana? Kan susah, bapaknya, anaknya mati,” kata Ryamizard.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti, meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk penanggulangan ISIS di Indonesia. Badrodin meyakini dengan itu, maka gerakan teroris di Indonesia dapat ditekan dan diantisipasi.
“Saran kami memang sebaiknya segera dibuat Perppu bagaimana menanggulangi ISIS atau revisi Undang-undang Antiteror ini diperluas,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.
Badrodin mengatakan, selama ini kepolisian masih memberlakukan hukum positif di Indonesia bagi masyarakat yang diduga ikut ISIS. Apakah mereka yang terlibat dikenakan Undang-undang Antiteror atau tindak pidana umum sesuai KUHP.
“Kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan Undang-undang Antiteror ya kami proses,” ujarnya.