Bantuan Uang Muka kepemilikan rumah dari Kementerian Pertahanan. Panglima TNI terima paparan YKPP tentang KPR bagi prajurit
Senin, 9 Maret 2015LENSAINDONESIA.COM: Panglima TNI Jenderal Moeldoko menerima paparan dari Kepala Bidang Perumahan & Sosial Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Brigjen Mar (Purn) Setyabudhie SE, tentang Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, di Mabes TNI Jl Merdeka Barat 2 Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Dalam paparannya Kepala Bidang Perumahan & Sosial YKPP menjelaskan, Bantuan Uang Muka KPR meliputi dua program. Yang pertama adalah Program Khusus (Progsus) yaitu Bantuan Uang Muka yang diberikan khusus untuk anggota aktif TNI, Polri dan PNS Kemhan, yang dananya didukung dari PT ASABRI. Sedangkan yang kedua yaitu Program Reguler (Progreg) adalah Bantuan Uang Muka yang diberikan kepada Purnawirawan TNI, Polri dan PNS Kemhan yang dananya murni dari YKPP.
Sementara itu, bagi anggota aktif yang ingin mendapatkan KPR harus memenuhi persyaratan umum, yakni peserta PT ASABRI, masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah pribadi, tidak sedang terikat hutang Bank/Lembaga Kkeuangan lain, sanggup dipotong gaji via Pekas/Juru Bayar masing-masing Satker atau yang ditunjuk Bank/Lembaga Keuangan pemberi kredit, besar BUM KPR Rp 14 Juta (termasuk biaya proses), besar angsuran maksimal 1/3 penghasilan dan lama angsuran maksimal 15 tahun disesuaikan dengan pertimbangan pemberi kredit.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa semua prajurit dan PNS TNI wajib untuk mengetahui yang berkaitan dengan kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Oleh karena itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko memerintahkan Asrenum Panglima TNI untuk mengundang Direktur PT ASABRI guna memaparkan hal yang sama.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga mengucapkan terima kasih kepada Letjen TNI Ediwan Prabowo selaku Sekjen Kemhan yang turut hadir bersama dengan jajaran YKPP untuk memaparkan masalah perumahan ini. “Para Asisten Personel dari ketiga Angkatan supaya mendistribusikan informasi ini kepada bawahannnya. Ini wajib hukumnya agar para prajurit mengetahuinya,” tutup Panglima TNI.
Hadir pada acara tersebut antara lain, KasumTNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Wakasad Letjen TNI M. Munir, Wakasal Laksda TNI Widodo, Wakasau Marsdya TNI BagusPuruhito, Koor Sahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI dan Asisten Personel Angkatan. @Kadispenum Puspen TNI/Kolonel Inf Bernardus Robert
.
Panglima TNI Bahas Kredit Rumah Prajurit Bersama Pengurus YKPP
RMOL. Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menerima paparan dari Kepala Bidang Perumahan & Sosial Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Brigjen Mar (Purn) S.H. Setyabudhie, tentang Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, di Mabes TNI, Jl. Merdeka Barat No. 2 Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Dalam paparannya Kepala Bidang Perumahan & Sosial YKPP menjelaskan BUM KPR meliputi dua program. Pertama adalah Program Khusus (Progsus) yaitu Bantuan Uang Muka yang diberikan khusus untuk anggota aktif TNI, Polri dan PNS Kemhan yang dananya didukung dari PT ASABRI. Kedua, yaitu Program Reguler (Progreg) adalah Bantuan Uang Muka yang diberikan kepada Purnawirawan TNI, Polri dan PNS Kemhan yang dananya murni dari YKPP.
Sementara itu, bagi anggota aktif untuk mendapatkan KPR harus memenuhi persyaratan umum, seperti peserta ASABRI, masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah pribadi, tidak sedang terikat hutang Bank/Lembaga/keuangan lain, sanggup dipotong gaji via Pekas/Juru Bayar masing-masing Satker atau yang ditunjuk Bank/Lembaga Keuangan pemberi kredit, besar BUM KPR Rp. 14 Juta (termasuk biaya proses), besar angsuran maksimal 1/3 penghasilan, dan lama angsuran maksimal 15 tahun disesuaikan dengan pertimbangan pemberi kredit.
Moeldoko, dalam kesempatan itu menyampaikan semua prajurit dan PNS TNI wajib untuk mengetahui yang berkaitan dengan kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Karenanya, Panglima TNI memerintahkan Asrenum Panglima TNI untuk mengundang Direktur ASABRI guna memaparkan hal yang sama.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Letjen TNI Ediwan Prabowo selaku Sekjen Kemhan yang turut hadir bersama dengan jajaran YKPP untuk memaparkan ini.
“Para Asisten Personel dari ketiga Angkatan supaya mendistribusikan informasi ini kepada bawahannnya, karena ini wajib hukumnya agar para prajurit mengetahuinya,” tutup Moeldoko.
Hadir pada acara tersebut antara lain, Kasum TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Wakasad Letjen TNI M. Munir, Wakasal Laksda TNI Widodo, Wakasau Marsdya TNI Bagus Puruhito, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI dan Asisten Personel Angkatan.
.
Prajurit TNI Dapat Bantuan Uang Muka KPR
Jakarta – Mulai tahun 2015, para prajurit TNI akan mendapat bantuan uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Bantuan diberikan kepada prajurit yang masih aktif dan para pensiunan yang belum memiliki rumah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Sosial, Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), Brigjen Mar (Purn) SH Setyabudhie, dalam paparannya di Markas Besar (Mabes) TNI, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Hadir dalam paparan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Letjen TNI Ediwan Prabowo, Kasum TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Wakasad Letjen TNI M. Munir, Wakasal Laksda TNI Widodo, Wakasau Marsdya TNI Bagus Puruhito, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI dan Asisten Personel Angkatan.
Setyabudhie menjelaskan, bantuan KPR meliputi dua program. Pertama, berupa Program Khusus (Progsus), yaitu bantuan uang muka yang diberikan khusus untuk anggota aktif TNI, Polri dan PNS Kemhan yang dananya didukung dari PT ASABRI.
Kedua, berupa Program Reguler (Progreg) adalah bantuan uang muka yang diberikan kepada Purnawirawan TNI, Polri dan PNS Kemhan yang dananya murni berasal dari YKPP.
Prosedur bagi para anggota aktif untuk mendapatkan KPR di antaranya harus memenuhi persyaratan umum, yaitu peserta ASABRI, masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah pribadi, tidak sedang terikat hutang bank/lembaga keuangan lainnya.
Syarat lainnya adalah kesanggupan gajinya dipotong via Pekas/Juru Bayar masing-masing Satker atau yang ditunjuk bank/lembaga keuangan pemberi kredit, besar BUM KPR Rp 14 Juta (termasuk biaya proses), besar angsuran maksimal 1/3 penghasilan, dan lama angsuran maksimal 15 tahun disesuaikan dengan pertimbangan pemberi kredit.
Moeldoko menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menegaskan semua prajurit dan PNS TNI wajib untuk mengetahui yang berkaitan dengan kesejahteraan prajurit dan keluarganya. “Para asisten personel dari ketiga angkatan supaya mendistribusikan informasi ini kepada bawahannya. Ini wajib hukumnya agar para prajurit mengetahuinya,” tegas Panglima.
Penulis: Robertus Wardhy/ED
Sumber : Suara Pembaruan