TRANSLATE

Perppu Jokowi Hapuskan Batas Usia Maksimal untuk Pimpinan KPK

Senin, 23 Februari 2015

Perppu Jokowi Hapuskan Batas Usia Maksimal untuk Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perppu bernomor 1 tahun 2015 tersebut, batas usia maksimal pimpinan KPK yang sebelumnya 65 tahun, dihapus.

Penghapusan batas usia tersebut tercantum dalam Pasal 1 Perppu (menjadi Pasal 33A) ayat 3 yang berbunyi “Calon anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.”

Di UU nomor 30 tahun 2002 Pasal 29 huruf e, dikatakan “berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Batasan usia maksimal yang dihapus itu membuat Presiden Jokowi dapat memilih Taufiequrachman Ruki sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad yang dicopot dari pimpinan KPK karena menjadi tersangka. Berdasarkan catatan, Ruki saat ini berusia 68 tahun, ia lahir di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 18 Mei 1946.

Ruki merupakan pensiunan jendral bintang dua dari korps bhayangkara. Ia tercatat sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (kepolisian) pada tahun 1971.

Ruki adalah orang pertama yang memimpin KPK pada tahun 2003 hingga akhirnya digantikan oleh Antasari Azhar di tahun 2007.

Saat masih aktif di kepolisian, Ruki pernah menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi TNI/Polri selama dua periode, pada tahun 1992 hingga 1997, dan 1997 hingga 1999. Karier di kepolisian Ruki meski memiliki bintang dua belum pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah.

Jabatan terakhir Ruki di karier kepolisian yakni menjabat sebagai Kapolwiltabes Malang pada tahun 1992 hingga 1997. Setelah itu Ruki tidak tercatat lagi aktif di kepolisian dalam bidang apa karena aktif di fraksi TNI/Polri. Ia tercatat sempat aktif sebagai jendral di Deputi IV Menko Polkam pada tahun 2001 hingga 2003, saat itu jabatan Menko Polkam dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

.
Selamatkan KPK, Jokowi Keluarkan Perpu Ini

JAKARTA, TRIBUN – Dengan pertimbangan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

Atas dasar hal itu, maka Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.

Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Perppu ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 33A Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Menurut Pasal 33B Perppu ini, masa jabatan anggota sementara KPK sebagaimana dimaksud berakhir pada saat: a. anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhetikan sementara diaktifkan kembali; atau b. pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 18 Februari 2015 itu. (KOMPAS.com)

.
Ini Isi Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK

JAKARTA, KOMPAS.com- Dengan pertimbangan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang  perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.
Atas dasar hal itu, maka Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.

Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Ketua KPK dipilih presiden

Perppu ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 33A Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Menurut Pasal 33B Perppu ini,  masa jabatan anggota sementara KPK sebagaimana dimaksud berakhir pada saat:

a. anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhetikan sementara diaktifkan kembali;

atau b. pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 18 Februari 2015 itu.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia