PBB Jakarta Pusat Mahal, Pensiunan PNS,TNI/Polri Dapat Diskon
Rabu, 4 Februari 2015Warga Jakarta Pusat bersiap-siap merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) 2015. Betapa tidak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB mulai disebarkan kepada warga hingga 1 bulan ke depan. Tarif PBB di wilayah Jakarta Pusat terbilang gila-gilaan lantaran harga tanah yang sangat tinggi.
Penyerahaan puluhan ribu SPPT nampak berlangsung di Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. SPPT diserahkan kepada para ketua RT, untuk selanjutnya disebar ke warga melalui masing-masing ketua RT. Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilaksanakan sosialisasi seputar PBB.
Hadir Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir Drs Johari, MH, Budi perwakilan UPT Penyuluhan dan Kehumasan Dinas Pelayanan Pajak DKI, dan Lurah Petojo Selatan Eddy, Serta Kepala Seksi Penagihan UPPD Gambir, Romi. Menariknya, saat dialog, hadirin banyak yang komplain tentang mahalnya PBB di wilayahnya. Juga banyak yang menanyakan persyaratan pengajuan keringanan PBB.
”Dasar perhitungan PBB itu bagaimana. Tahun 2013 saya bayar Rp 800 ribu tapi tahun 2014 ditagihnya kok sampai Rp 5 juta. Ini naiknya kok bisa melibihi 100 persen,” ungkap Ketua RW 05 Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Achlan Budianto. Beruntung, pengajuan keringanan PBB miliknya disetujui kantor pajak hingga didiskon 50 persen. Karena, Achlan berstatus sebagai pensiunan PNS Perhubungan.
Mendapat pertanyaan itu Kepala UPPD Gambir Drs Johari menerangkan cara penentuan tarif P2. Misalkan untuk nilai jual objek pajak (NJOP) tanah/bangunan kurang dari 200 juta tarif PBB adalah 0,01 persen. Jika NJOP lebih dari 2 miliar PBB adalah 0,1 persen. Tarif 0,2 dan 0,3 persen dibebankan pada PBB dengan NJOP yang kurang dan lebih Rp 10 milar.
”Semahal-mahalnya NJOP di wilayah Gambir saya yakin masih di bawah harga pasaran tanah,” ungkap Johari. Menurutnya berdasarkan transaksi jual beli tanah di wilayah Gambir mulai Rp 25 juta – Rp 175 juta per meter2. Wajar jika sejak 2014 terasa mahal karena baru dilakukan penyesuaian taris. Sebab PBB di DKI tidak pernah naik sejak 2009.
”Untuk PBB tahun ini juga ada kenaikan sekitar 10-15 persen tapi khusus di wilayah komersil. Kalau di wilayah perumahan tidak ada kenaikan,” paparnya. Dikatakan warga kurang mampu, pensiunan PNS, TNI, Polri, veteran dan janda veteran dipersilahkan mengajukan keringangan PBB.
”Pembayaran paling telat pada tanggal 31 Agustus. Kalau lewat dari itu akan dikenakan denda pajak 2 persen per bulan,” ungkapnya. Johari mengatakan di tahun 2014, pihaknya mencapai PBB 94,86 persen dari target. Yakni senilai Rp164.5 miliar dari target Rp174,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan UPPD Gambir, Romi menambahkan pihaknya optimis dapat mengejar kekurangan atau para pengembang pajak di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. ”Kita akan terus tagih dan kejar, kalau perlu kita lakukan kembali pemasangan stiker untuk mempermalukan mereka yang nunggak,” tegasnya.
Sumber : http://www.indopos.co.id/