TRANSLATE

Selain PNS, Anggota TNI/Polri Juga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Rabu, 28 Januari 2015

Selain PNS, Anggota TNI/Polri Juga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Crisnandi, akan menerbitkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pencegahan korupsi di kalangan aparatur negara bisa berjalan lebih baik
“KPK kan, udah ke sini, udah MoU (memorandum of understanding) terkait pencegahan korupsi di lingkungan aparatur negara terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Yuddy setelah acara “Perkembangan Capaian 9 Program Quick Wins Kementerian Kabinet Kerja 2014-2019” di Kantor Kemenpan-RB, di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Hingga saat ini, Kemenpan-RB akan mengkonsultasikan agar semua aparatur negara memberikan laporan. Format laporan nantinya akan disusun oleh Deputi Pengawasan Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara.

Apakah surat edaran akan diperkuat oleh undang-undang atau tidak, Kemenpan-RB belum membicarakannya lebih lanjut.

“Kita belum sampe ke sana (undang-undang) kewajiban jadi UU tapi di dalam UU Pegawai Negeri Sipil salah satu pasalnya kan menyatakan bahwa harus transparan. Saya belum lihat UU yang mewajibkan semua. Ini kan masalah kedisiplinan dan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi korupsi,” jelas politikus Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Menpan-RB akan mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Surat ini meminta aparatur negara untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat administator dan pegawai menyampaikan LHKASN.

.
Anggota TNI/Polri Juga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Crisnandi, akan menerbitkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pencegahan korupsi di kalangan aparatur negara bisa berjalan lebih baik
“KPK kan, udah ke sini, udah MoU (memorandum of understanding) terkait pencegahan korupsi di lingkungan aparatur negara terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Yuddy setelah acara “Perkembangan Capaian 9 Program Quick Wins Kementerian Kabinet Kerja 2014-2019” di Kantor Kemenpan-RB, di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Hingga saat ini, Kemenpan-RB akan mengkonsultasikan agar semua aparatur negara memberikan laporan. Format laporan nantinya akan disusun oleh Deputi Pengawasan Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara.

Apakah surat edaran akan diperkuat oleh undang-undang atau tidak, Kemenpan-RB belum membicarakannya lebih lanjut.

“Kita belum sampe ke sana (undang-undang) kewajiban jadi UU tapi di dalam UU Pegawai Negeri Sipil salah satu pasalnya kan menyatakan bahwa harus transparan. Saya belum lihat UU yang mewajibkan semua. Ini kan masalah kedisiplinan dan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi korupsi,” jelas politikus Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Menpan-RB akan mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Surat ini meminta aparatur negara untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat administator dan pegawai menyampaikan LHKASN.

.
PNS, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA – Kemenpan RB hari ini akan mengeluarkan Surat edaran (SE) tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini dilakukan sebagai langkah mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

“Surat edaran Menpan tanpa kecuali mewajibkan seluruh aparatur sipil negara melaporkan harta kekayaannya,” kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Menurut Yuddy, jika selama ini hanya pejabat untuk pejanat tinggi, menteri dan eselon satu. Sekarang baik eselon I, II, III, IV dan PNS yang baru dapat NIK (nomor induk kepegawaian) wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Namanya LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara),” imbuhnya.

Tidak hanya bagi kalangan aparat sipil saja, pemberlakuan laporan harta kekayaan ini juga diwajibkan bagi TNI dan Polri. Baik yang perpangkat tinggi, menengah maupun yang paling rendah.

Menurut dia, penyimpangan selama ini terjadi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi saja, tetapi juga dilakukan oleh pejabat menengah dan bawah.

“Ini sebagai tindakan preventif dalam konteks revolusi mental. Kita wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan hartanya. Tiap tingkatan,” katanya.

Politikus Partai Hanura ini mengatakan di dalam SE tersebut akan ada petunjuk pelaksanaan pelaporan.

“Salah satunya adalah pelaporan harta kekayaan dilakukan saat pertama kali masuk menjadi PNS dan ketika menapaki satu posisi baru baik melalui mutasi atau promosi,” tuturnya.

Disamping itu pihaknya juga telah menyiapkan format pelaporan harta kekayaan. Dia menyatakan, format tersebut lebih sederhana dibandingkan format yang diberlakukan sekarang ini.

Format yang sederhana dinilai akan memudahkan pelaporan harta kekayaan bagi PNS, TNI dan Polri. Menurutnya, jika pelaporan terlalu rumit malah akan tidak maksimal.

“Jika di awal banyak yang menanyakan kabinet kerja kenapa belum menyerahkan karena memang format pelaporannya sangat sulit dan lama,” ungkapnya.

“Makanya kita sederhanakan. Cukup dua halaman. Misalnya namanya siapa, jabatannya apa, punya rumah berapa, tanah berapa, nilainya berapa, uang di bank berapa, dan piutangnya berapa. Itu ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

Sumber : http://nasional.sindonews.com/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia