TRANSLATE

TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan Filipina di Teluk Tahuna Sulut

Selasa, 13 Januari 2015

TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan Filipina di Teluk Tahuna Sulut

Jakarta – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna menenggelamkan kapal ikan berbendera Filipina, KM Gerry 12 di Perairan Teluk Tahuna, Apengsembeka, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman mengatakan pemusnahan kapal dengan cara dibakar dan ditenggelamkan itu dipimpin Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Fransiscus Herman pada Sabtu (10/1).

“Pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna No : 3 Pen.Pid/2014/PN.THN tentang pemberian persetujuan kepada Penyidik Lanal Tahuna untuk memusnakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kapal Ikan Asing Jenis Pumboat berbendera Filipina KM. Gerry 12,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2015).

KM Gerry 12 merupakan tangkapan KRI Yos Sudarso-353 di perairan Sangihe awal Desember 2014. Saat diperiksa, KM Gherry yang diawaki 12 orang ABK, 9 di antaranya WN Filipina tidak bisa menunjukan dokumen kapal maupun dokumen ABK. “Alias kapal tersebut bodong,” tegas Maman.

Kegiatan pemusnahan KM Gerry 12 disambut positif warga setempat sebab selama ini perairan Sangihe rawan pencurian ikan oleh nelayan asing sehingga nelayan lokal kehilangan pendapatan.

Sumber : http://news.detik.com/

.
Menteri Susi, Jangan Kecilkan Peran TNI AL

HARI Minggu kemarin (11/1), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mem-posting sebuah foto menarik, di mana ada dua nelayan berfoto di tengah lautan dan berdiri di atas jejaring trawl yang isinya penuh dengan berton-ton ikan sambil ditarik sebuah kapal yang tidak terlihat bentuknya.

Dalam akun @susipudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak menyebut sumber fotonya. Dia hanya mencuitkan caption: Ini di daerah dekat Tual. Jaring trawl disatukan. Bayangkan manusia bisa berdiri di tengah laut. Berapa ton ikan diambil.

Dengan melakukan posting yang tidak menjelaskan sumber foto dan kapan diambil gambar tersebut, sebetulnya Menteri Susi secara tidak sadar telah mengecilkan atas peran besar TNI-AL yang telah melakukan operasi besar-besaran di seluruh wilayah teritorial Indonesia terutama di wilayah Timur Indonesia.

Padahal Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yang ketika itu dijabat Laksda TNI Arie Henrycus Sembiring telah mengerahkan armada kapal patrolinya ke daerah timur Indonesia. Bahkan sebuah kapal tanker milik TNI-AL dari Armatim turut dikerahkan demi mendukung suplai BBM untuk kapal-kapal patroli yang dikerahkan ke wilayah yang luas itu.

Dari hasil operasi laut besar-besaran yang tanpa digembar-gemborkankan ke media itu, kini Laut Aru dan tentunya Tual dapat dikatakan bebas dari illegal fishing dan banyak kapal ilegal yang berhasil diamankan. Ini terbukti dengan ditenggelamkannya dua kapal ikan berbendera Papua Nugini di perairan Ambon pada hari Minggu tanggal 21 Desember lalu yang merupakan hasil tangkapan KRI Halim Perdanakusuma- 355 di sekitar perairan Arafuru, Senin (8/12).

Koarmatim sebagai bagian dari TNI AL tentu akan selalu tetap konsisten menjalankan amanah negara dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Hal itu tentu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Karena itu, TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dengan menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan atau penenggelaman. Dan Koarmatim tentu tidak akan segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia Timur.

Alangkah baiknya Menteri Susi ikut serta berpatroli dengan kapal-kapal perang TNI-AL agar dapat melihat secara langsung cara kerja aparat penegak hukum kita di lautan. Sehingga dapat lebih mengerti dan memahami akan apa yang telah dilakukan TNI-AL di dalam upaya menjaga dan menegakkan kedaulatan negara.

Sumber : http://www.rmol.co/

.
Kapal lokal banyak melanggar, Menteri Susi cuma galak pada asing

Merdeka.com – Sejak awal ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti langsung menggebrak dengan menyatakan perang terhadap kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. Dia juga menebar ancaman menenggelamkan kapal asing yang terbukti mencuri ikan di laut Indonesia.

Susi punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal asing ilegal. Yaitu, Pasal 69 ayat 1 UU No. 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian, di ayat 4 ditegaskan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukan tanpa alasan Susi ngotot membuat jera kapal asing. Sebab, kapal asing mengeruk jutaan ton ikan Indonesia, kemudian dibawa ke negara mereka untuk dijual.

Geram dengan kondisi itu, Menteri Susi mulai menyusun strategi. Dimulai dengan memanggil sejumlah duta besar negara sahabat, untuk menjelaskan kebijakannya itu. Para dubes diminta menyosialisasikan ke negaranya masing-masing. Intinya agar tidak main-main dengan hukum kelautan dan perairan Indonesia.

Menteri berijazah SMP ini juga menggandeng TNI Angkatan Laut untuk menjalankan kebijakan ini. Susi bahkan tidak segan-segan meminta agar Kepala Staf Angkatan Laut lebih berani dan galak menindak kapal asing ilegal. Sebab berkaitan dengan kedaulatan negara.

Beberapa kali Menteri Susi membanggakan aksi pemerintah menangkap dan mengusir kapal asing ilegal. Pada November 2014, Menteri Susi mengklaim menangkap 22 kapal asal China. Sebulan setelah itu, dia membanggakan kinerjanya berhasil mengusir kapal asing ilegal. “Saya baru 5 minggu loh Pak kerja, tapi sudah mengusir 4000-an kapal, 2 bulan bekerja saja belum ada,” ujarnya akhir tahun lalu.

Ada ribuan kapal beroperasi secara ilegal di Indonesia. Jumlahnya fantastis. Dari data KKP, ada sekitar 5.000-7.000 kapal ilegal yang kini tengah menunggu keputusan dari proses pengadilan. Susi menegaskan kesiapannya menenggelamkan kapal-kapal itu, sesuai instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Dengan mengajak beberapa media, pemerintah dan TNI AL mengeksekusi aksi penenggelaman kapal asing ilegal. Tiga buah kapal Vietnam dibom dan ditenggelamkan di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). Tak berselang lama, kapal asing di Batam dan Pulau Aru juga bernasib sama.

Aksinya ini terbukti sukses. Meski mendapat kritik karena dianggap menenggelamkan perahu, bukan kapal, Menteri Susi tetap menuai pujian. Setidaknya dari duta besar Amerika Serikat Robert Blake.

Tidak dipungkiri, Menteri Susi memang berani menindak kapal asing, tapi bagaimana dengan pelanggaran yang dilakukan kapal lokal? Ternyata kebijakan penenggelaman kapal yang melanggar aturan hanya diberlakukan untuk kapal asing. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kapal lokal. Padahal faktanya, dibanding kapal asing, jauh lebih banyak kapal lokal yang melanggar aturan.

Dalam kurun waktu satu tahun atau sepanjang 2014, setidaknya ada 2.044 kapal yang diamankan karena dugaan melanggar hukum. Dari jumlah tersebut, kapal perikanan Indonesia mendominasi atau sekitar 2.028 kapal. Sedangkan kapal asing hanya 16 kapal.

“Dari kapal yang ditangkap dan setelah diperiksa, yang terbukti melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal yang terdiri dari 16 kapal asing dan 23 kapal Indonesia,” ujar Dirjen PSDKP Asep Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Asep Burhanuddin membela bosnya soal perbedaan perlakuan bagi kapal asing dan kapal lokal yang melanggar hukum. Dia beralasan kompensasi yang diberikan pemerintah lantaran para nelayan lokal tidak menjual hasil tangkapannya ke luar negeri.

“Mereka kan tangkap ikan buat di dalam negeri. Tidak dibawa keluar. Jadi ada semacam kompensasi yang diberikan,” ujar Asep.

Asep mengakui, pelanggaran yang acap kali dilakukan nelayan dalam negeri yakni penggunaan bahan terlarang saat proses penangkapan ikan.

“Mereka (nelayan lokal) kebanyakan pakai bahan yang membahayakan lingkungan, seperti pukat harimau dan portas,” ungkap Asep.

Namun KKP masih membela para nelayan dengan menjelaskan, alasan klise para nelayan lokal yang kedapatan menggunakan bahan terlarang. “Mereka gunakan itu karena cepat dapatnya dan banyak,” tuturnya.

Dari penuturan Asep, aksi itu dilakukan nelayan lokal lantaran kalah bersaing dengan nelayan asing dalam hal kuantitas hasil tangkapan. Selain itu, Asep menilai kurangnya edukasi menyebabkan nelayan lokal nekat menggunakan pukat harimau dan portas saat menangkap ikan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia