PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Senin, 6 Januari 2014PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
[download]