PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Senin, 6 Januari 2014PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
[download]