PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Selasa, 17 Desember 2013PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
[download]