KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG TIM KOORDINASI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA BENCANA ERUPSI GUNUNG MERAPI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH
Kamis, 3 Januari 2013KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG TIM KOORDINASI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA BENCANA ERUPSI GUNUNG MERAPI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH
[download]