PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN TUGAS BELAJAR PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMHAN DAN TNI BAGI ANGGOTA TNI DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Senin, 27 Agustus 2012PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN TUGAS BELAJAR PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMHAN DAN TNI BAGI ANGGOTA TNI DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
[download]