PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Kamis, 2 Agustus 2012PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
[download]