TUPOKSI
TUGAS
Badan Sarana Pertahanan Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan
FUNGSI
- Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan.
- Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan, meliputi pengadaan, jasa konstruksi dan sarana pertahanan, kodifikasi material, dan pengelolaan asset / barang milik negara di bidang pertahanan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan.
- Pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.