KEBIJAKAN BARANAHAN


KEBIJAKAN BADAN SARANA PERTAHANAN

BIDANG PENGADAAN

1 Pengadaan Alutsista dan suku cadang serta pengadaan materiil khusus untuk pasukan khusus TNI secara terbatas dengan cara seksama dan mengutamakan hasil industri dalam negeri dengan melibatkan BUMNIS.
2 Pengadaan luar negeri diupayakan dengan cara langsung dari produsen atau G-To-G dan diupayakan adanya proses alih teknologi.
3 Pengadaan barang / jasa ini diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, akuntabel, teknis dan biaya serta sesuai dengan standar militer atau standar lain dengan Standar Militer Indonesia (SMI) dan dengan mencantumkan kode NSN (National Stock Number / Nomor Sediaan Nasional).
4 Pengadaan Alutsista dan peralatan lain diprioritaskan untuk mengisi kekuatan pokok minimal sesuai spesifikasi teknis dan persyaratan operasional yang telah ditetapkan.

 

BIDANG KONSTRUKSI

Melaksanakan pembangunan konstruksi terkait dengan pertahanan di jajaran TNI yang bersifat straegis berdasarkan skala prioritas. Pembangunan pangkalan, fasilitan pertahnan lainnya dan peningkatan pelayanan seperti rumah sakit di jajaran TNI dan pembangunan / enivasi fasilitas pendidikan di masing – masing komando wilayah yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku baik secara teknis maupun administrasi.

 

BIDANG KODIFIKASI

Melaksanakan pembinaan dan proses administrasi kodifikasi materiil pertahanan, terdiri dari perencanaan, operasional, dan dukungan teknis. Pusat Kodifikasi menjadi salah satu Sub Satker di lingkungan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang bersifat strategis dalam mendukung sistem logistik nasional bagi pertahanan negara dan tugas operasional TNI.

Pusat Kodifikasi telah menjadi National Codification Bureau (NCB) Indonesia dalam proses manajemen National Stock Number atau Nomor Sediaan Nasional (NSN) dan National Commercial and Government Entity (NCAGE) bagi produsen/distributor/service provider nasional.

 

BIDANG BARANG MILIK NEGARA

Melaksanakan pensertifikatan tanah di jajaran KEMHAN dan TNI secara bertahap dan berkelanjutan sebagai upaya pengamanan aset yang dimiliki oleh KEMHAN dan TNI.

 

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia