BIMBINGAN TEKNIS KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN TKDN
Senin, 20 Mei 2024Kepala Pusat Konstruksi Baranahan Kemhan Brigadir Jenderal TNI M. Leo Pola Ardiansa S., S.H. membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN, dengan tema “Mendukung Pengembangan Industri Nasional, Untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, di Gedung A.H. Nasution, Kemhan, Senin (20/5).
Bimtek ini merupakan lanjutan dari bimtek Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024. Dengan narasumber dari PT. Surveyor Indonesia, yaitu Sarjuni Adicahya, S.T., M.M., Ika Puspita Nur Aini, S.T., Christobelle Bayu Angkasa Putra dan Heru Susilo, S.T.
Pada sambutannya, Kapuskon Baranahan Kemhan menyampaikan Presiden Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 telah mengingatkan pentingnya P3DN dan TKDN sebagai salah satu komponen pengungkit keberhasilan bangsa, selanjutnya seluruh kinerja Kementerian Lembaga diwajibkan untuk dapat mengukur kinerja satuannnya dari bagaimana kita mampu menggunakan anggaran yang berorientasi pada peningkatan PD3N dan TKDN pada tugas dan fungsi yang diemban Kementerian/Lembaga, khususnya Baranahan Kemhan.
Kapuskon Baranahan Kemhan berharap dengan adanya kegiatan bimtek ini dapat membekali personel pengadaan dalam perhitungan dan penilaian verifikasi TKDN pada penerapan pengadaan barang, jasa kontruksi, jasa lainnya dan alutsista, maka para peserta diharapkan agar dapat memanfaatkan kegiatan bimbingan teknis ini dengan semaksimal mungkin.
Salah satu indikator penilaian kinerja utama pada Kementerian Pertahanan adalah implementasi penerapan penggunaan Produk Dalam Negeri pada pelaksanaan anggaran belanja pengadaan barang/jasa. Tolok ukur pencapaian implementasi tersebut melalui penilaian akhir dari komitmen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pada kegiatan bimtek ini turut hadir para Kapus Baranahan Kemhan dan para Kabid Baranahan Kemhan.