TUPOKSI PUSAT KONSTRUKSI BARANAHAN


 TUGAS DAN FUNGSI PUSAT KONSTRUKSI BARANAHAN

Pusat Konstruksi selanjutnya disebut PUSKON adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Sarana Pertahanan Kementerian dipimpin oleh Kepala Pusat Konstruksi disebut Ka PUSKON mempunyai tugas melaksanakan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan.

 

Pusat Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

a Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jasa konstruksi sarana pertahanan;
b Penyiapan dan pelaksanaan perencanaan teknis bidang jasa konstruksi sarana pertahanan;
c Penyiapan administrasi dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan;
d Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan;
e Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan;
f Penyerahan hasil pengadaan jasa konstruksi kepada pengguna;
g Penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan;
h Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

 

Pusat Konstruksi terdiri dari :

a Bidang Perencanaan Konstruksi;
b Bidang Pengadaan Konstruksi;
c Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi;
d Sub Bag Tata Usaha;
e Kelompok Jabatan Fungsional

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia