Serah Terima Jabatan Kepala Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan

Kamis, 18 Desember 2014

174.jpg

Jakarta, Badan Sarana Pertahanan Kemenetrian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan) Laksamana Muda TNI Ir. Rachmad Lubis memimpin upacara pengangkatan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dari Marsma TNI Ir. Hartono W.S. kepada Marsma TNI Joni Ekadarma, Msc, (18/12) di aula Sapta Marga Baranahan Kemhan gedung D.I. Panjaitan Jakarta.

Dalam sambutannya Ka Baranahan mengatakan, serah terima Jabatan dalam suatu organisasi termasuk di lingkungan Baranahan Kemhan bersifat normatif dan akan dialami oleh seluruh pengawal organisasi yang ada didalamnya. Pada kesempatan ini, yang melaksanakan serah terima bahkan mempurnakan pengabdian secara resmi di Kementerian Pertanahan dan TNI AU. Kepada Marsma TNI Ir. Hartono W.S  beserta isteri, Kabaranahan Kemhan mengucapkan banyak terimakasih atas pengabdiannya didalam organisasi Baranahan Kemhan yang sudah memberikan warna, kondisi serta nuansa baru dalam menunjang produktifitas organisasi secara umum. Semoga upaya selama ini dicatat sebagai ibadah oleh Tuhan YME, dicatat sebagai pengabdian oleh TNI dalam pengembangan organisai yang mudah-mudahan dapat menjadi tauladan tanpa cela tersebut bagi personel yang masih aktif lainnya. Selanjutnya, dimasa purna semoga mandapatkan situasi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga tidak ada kata berhenti dalam pengabdian kepada negara walaupun tidak didalam organisasi TNI.

Kepada Marsma TNI Joni Ekadarma, Msc, Kabaranahan Kemhan menyambut dan mengucapkan selamat datang walaupun Baranahan Kemhan bukan merupakan wilayah yang asing. Pengalaman selama diluar organisasi Baranahan Kemhan kemarin akan membawa organisasi Baranahan Kemhan akan menjadi lebih diperhitungkan atau setidaknya dapat melanjutkan rintisan pendahulu sebelumnya untuk kebutuhan kodifikasi dalam dukungan sistim logistik.

Dalam kesempatan yang baik ini, Kabaranahan Kemhan mengajak untuk mencermati beberapa pasal dari aturan tentang kodifikasi bahwa kodifikasi membutuhkan dukungan dari subsatker terkait. Diamanatkan bahwa, setiap material kontrak hasil pengadaan Alutsista dan Non Alutsista wajib menggunakan kodifikasi material Sistim Sediaan Nasional (SSN). Oleh karena itu, untuk selalu berkoordinasi dengan Pusat Kodifikasi dalam rangka implementasi secara menyeluruh.

Dalam klausul yang lain diamanatkan bahwa, kalusul kodifikasi wajib dicantumkan dan diterapkan dalam setiap kontrak yang dibuat serta disetujui oleh panitia pengadaan, penyedia barang dan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan. Sehingga sejak aanwyzing sudah dapat disampaikan apa yang harus dikerjakan dalam kontrak, bahkan akhir-akhir ini dalam konsultasi pengadaan keterlibatan Bagian Forum Kerjasama (Bag Fora) untuk mempertanyakan perihal kodifikasi tersebut. Untuk lebih menjiwai pentingkan kodifikasi, di Permenhan sudah memberikan panduan yang diharapkan bahwa Alutsista akan mencapai usia pakai maksimal atau minimal sesuai dengan yang direncanakan dalam kondisi yang selalu siap operasi. Disis lain, dengan kodifikasi terjadi bahasa perbekalan umum yang memungkinakan interoperability material bekal sehingga bekal menjadi lebih optimal dan efektifitas dalam penyiapan anggarannya. Selain itu akan menghindari duplikasi material bekal serta mudah dalam kontrol menuju good government dan clean governance. Dengan adanya kodifikasi ini juga, operasionalisasi logistik akan lebih efisien dan efektif sehingga sinergitas antar angkatan akan lebih maksimal. Kabaranahan Kemhan menghimbau kepada seluruh anggota untuk selalu mendukung Pusat Kodifikasi dan mensosialisasikannya dalam Rakernis Kodifikasi kepada pembina logistik di Angkatan.

Diakhir amanat, Kabaranahan Kemhan menghimbau pada akhir tahun 2014 untuk mengevaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan setahun kebelakang mulai dari individu sampai pada tingkat Satker untuk disempurnakan pada tahun 2015 mendatang serta yang memiliki kegiatan individu berupa cuti natal dan tahun baru untuk dilaksanakan secara sehat maupun bermanfaat guna manjalin silaturahim yang baik dengan tidak dipaksakan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan sesuai ukuran kemampuan masing-masing.

 

(admin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia