Baranahan Kemhan Mengikuti Konsultasi Standar Pelayanan Publik Registrasi IMEI

Kamis, 25 Juli 2024

Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, Marsdya TNI Yusuf Jauhari, M.Eng diwakili Kabag Datin Set Baranahan Kemhan, Willy Richard, S.Kom, M.M.Si, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayanan Registrasi IMEI Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, pada Rabu (24/7), bertempat di salah satu hotel daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kegiatan ini, dibuka oleh ketua tim kerja sama standard dan pengelola IMEI Kominfo, Nur Akbar Said, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan standar pelayanan registrasi IMEI yang didasarkan pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

Dalam pembukaannya, ketua tim mengatakan bahwa Standar Pelayanan diperlukan karana merupakan suatu kewajiban bagi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas Standar bagi masyarakat serta seluruh pengguna dalam menerima pelayanan.

Ketua tim juga menyampaikan tujuan standar pelayanan adalah adanya standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat ukur dalam meningkatkan kualitas kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia