SEKRETARIS BAINSTRAHAN


SEKRETARIS BAINSTRAHAN KEMHAN 

Sekretaris Bainstrahan Kemhan

Sekretariat  Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukunganadministrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Badan

Set Bainstrahan Menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian kegiatan Badan.
  2. Pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran, dan akuntabilitas kinerja Badan.
  3. Pengelolaan Data dan Informasi Dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Badan .
  4. Pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.
  5. Pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden Siber.
  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Badan.
  7. Pengelolaan administrasi keuangan Badan

Sekertariat Bainstrahan membawahi;

  1. Bagian Program dan Laporan.
  2. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana
  3. Bagian Umum.
  4. Kelompok Jabatan fungsional dan Pelaksana.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia