KAPUSTEKINKOMHAN
KAPUSTEKINKOMHAN BAINKOMHAN KEMHAN
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Pustekinkomhan)
Pustekinkomhan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta penerapan manajemen data
Fungsi Pustekinkomhan adalah sbb:
- Penyusunan program dan anggaran dibidang pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta penerapan manajemen data .
- Pendukung percepatan transformasi digital dilingkungan Kemhan.
- Pembina/walidatasatu data pertahanan
- Pembina Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pertahanan yang terpadu
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat
Pustekinkomhan terdiri atas:
- Bidang Sistem Aplikasi
- Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
- BidangManajemen Data
- Subbagian Tata Usaha.
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.