KAPUSTEKINKOMHAN


KAPUSTEKINKOMHAN BAINKOMHAN KEMHAN

 

 

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Pustekinkomhan)

Pustekinkomhan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta penerapan manajemen data

Fungsi Pustekinkomhan adalah sbb:

  1. Penyusunan program dan anggaran dibidang pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta penerapan manajemen data .
  2. Pendukung percepatan transformasi digital dilingkungan Kemhan.
  3. Pembina/walidatasatu data pertahanan
  4. Pembina Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pertahanan yang terpadu
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat

Pustekinkomhan terdiri atas:

  1. Bidang Sistem Aplikasi
  2. Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  3. BidangManajemen Data
  4. Subbagian Tata Usaha.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia