KAPUSHANSIBER


KAPUSHANSIBER BAINSTRAHAN KEMHAN

 

Pusat Pertahanan Siber (Pushansiber)

Pushansiber mempunyai tugas melaksanakan operasi siber, persandian, dan wahana antariksa nirawak di lingkungan Kemhan serta pengoordinasian operasi siber disektor pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas Pushansiber menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang operasi siber, persandian, dan operasi wahana antariksa nirawak
  2. Pelaksanaan operasi siber, persandian, dan wahana antariksa nirawak
  3. Pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang operasi siber, persandian, dan wahana antariksa nirawak
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pushansiber terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan, Pengembangan, Tata Kelola dan Kerja sama;
  2. Bidang Operasi Siber dan Persandian;
  3. Bidang Operasi Wahana Antariksa Nirawak;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia