KAPUSINFOSTRAHAN


KAPUSINFOSTRAHAN BAINSTRAHAN KEMHAN

Pusat Informasi Strategis Pertahanan Bainstrahan Kemhan (Pusinfostrahan)

Pusinfostrahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi strategis pertahanan.

Fungsi Pusinfostrahan :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang pengelolaan informasi strategis pertahanan.
  2. Pelaksanaan pengelolaan informasi strategis pertahanan.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi strategis pertahanan.
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pusinfostrahan terdiri atas:

  1. Bidang Dalam Negeri.
  2. Bidang Asia Pasifik.
  3. Bidang Amerika, Eropa, dan Afrika.
  4. Subbagian Tata Usaha.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia