PIMPINAN


KABAINSTRAHAN KEMHAN RI

Tugas Bainstrahan :Bainkomhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber.

Bainstrahan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran dibidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Bidang Pertahanan Siber.
b. Pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
d. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Organisasi Bainstrahan terdiri :
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
c. Pusat Pertahanan Siber; dan
d. Pusat Informasi Strategis Pertahanan

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia