PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SEKRETARIAT BAINSTRAHAN KEMHAN

Jumat, 19 Februari 2021

Kemhan (19/02/2021). Penyebaran virus corona atau covid-19 yang belum kunjung reda membuat masyarakat semakin waspada. Merekapun melakukan berbagai cara untuk mencegah penularan virus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyemprotkan disinfektan di rumah, dikantor dan ditempat-tempat umum lainnya.

Begitu juga dilingkungan perkantoran pemerintah. Berbagai upaya dilakukan dalam mencegah penularan virus-covid-19. Dilingkungan Sekretariat Bainstrahan Kemhan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin agar penyebaran covid-19 dapat dikendalikan untuk menjaga agar aktifitas kerja tidak terganggu dengan adanya wabah covid-19, namun demikian pembatasan pegawai yang masuk kerja dikantor (WFO) juga dibatasi yakni hanya 25 % dari jumlah pegawai, sesui dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah selama wabah berlangsung.

Disinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati. Ini yang membedakan disinfeksi dengan antiseptik. Kalau antiseptik, membunuh atau menghambat mikroorganisme pada jaringan hidup. Sedangkan untuk proses strerilisasi, yakni menghilangkan atau membunuh mikroorganisme secara keseluruhan.(DK)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia