Hadirnya Badan Intel Kemhan, Jadi Benteng Ancaman Nonmiliter

Senin, 1 Agustus 2016

Mantan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn) Syarifudin Tippe menyatakan Badan Intelijen Pertahanan bakal memayungi segala ancaman yang berasal dari unsur militer maupun nonmiliter.

Tippe mengatakan, dalam sektor intelijen, Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia yang sudah ada selama ini hanya bekerja dalam ruang militer. Akibatnya terjadi kekosongan ruang dalam menghadapi ancaman nonmiliter di bidang pertahanan.

Untuk menutupi kekosongan ruang tersebut, menurut Tippe, dibutuhkan Badan Intelijen Pertahanan. Badan intel ini nantinya juga akan membantu intelijen militer. “Pertahanan itu luas, dan ada ruang kosong yang tidak terjamah intelijen TNI, yaitu intelijen nonmiliter. Di situlah tugas Badan Intelijen Pertahanan,” kata Tippe, seperti dikutip Halloapakabar.com.

Mantan Rektor Universitas Pertahanan Indonesia itu mengatakan, Badan Intelijen Pertahanan bertugas memberikan dukungan data-data dalam menyusun konsep dan strategi, serta memetakan potensi ancaman di sektor pertahanan.

Pertahanan dan militer, ujar Tippe, merupakan dua hal berbeda tapi saling terikat. Pertahanan tak selalu identik dengan militer, namun salah satu unsur dalam pertahanan adalah militer.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sementara Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan bahwa militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ancaman nonmiliter, kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu beberapa waktu lalu, meliputi terorisme, bencana alam, pelanggaran perbatasan, separatisme, penyebaran penyakit, serangan siber, narkoba, dan infiltrasi budaya.

Kementerian Pertahanan telah membahas wacana Badan Intelijen Pertahanan sejak tahun 2008. Saat menjadi Dirjen, Tippe melakukan studi ke Badan Intelijen Australia (Defence Intelligence Organisation) di bawah Kementerian Pertahanan Australia.

Badan Intelijen Australia bertugas menilai data intelijen yang diperoleh dari atau disediakan oleh agen-agen intelijen yang berada di dalam dan luar Australia. Tujuannya untuk mendukung proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah dan kementerian pertahanan negara itu, serta merencanakan operasi angkatan bersenjata Australia.

“Setelah itu (hasil studi tersebut) kami rumuskan dan gulirkan ke Mabes TNI. Pak Safrie (Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan) mengimbau (diserahkan) ke Mabes, namun ditolak karena waktunya belum tepat saat itu,” kata Tippe.

Belakangan wacana Badan Intelijen Pertahanan kembali menguat. Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Widodo mengatakan badan intelijen di bawah kementeriannya akan bekerja untuk menentukan kebijakan pertahanan negara, termasuk mengurus sumber daya yang mendukung pertahanan seperti pangan, energi, dan manusia.

Fungsi itu, ujar Widodo, berbeda dengan BAIS di bawah Panglima TNI yang hanya menangani kekuatan pertahanan yang bersifat konvensional terkait angkatan bersenjata. Badan Intelijen Pertahanan, kata Widodo, berbeda pula dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah presiden yang cakupannya terkait kebijakan negara secara menyeluruh.

Suara berbeda muncul dari sejumlah anggota Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR. Wakil Ketua Komisi I Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin menyatakan BAIS sesungguhnya sudah mencakup fungsi intelijen pertahanan sehingga tak perlu lagi lembaga baru. “Dalam UU Intelijen Negara, intelijen pertahanan itu adanya di TNI. Jadi di BAIS, bukan Kemhan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pasal 9 UU Intelijen Negara menyebut penyelenggara intelijen negara di Indonesia terdiri atas Badan Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Sementara Pasal 11 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Intelijen Tentara Nasional Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen pertahanan dan/atau militer.”

Merujuk pada pasal itu, Hasanuddin menilai pemerintah sebetulnya tidak membutuhkan badan intelijen baru, sebab Kemhan dapat menerima segala laporan dan informasi intelijen dari BAIS.

Anggapan serupa muncul dari anggota Komisi I Mayjen Purnawirawan Supiadin Ari Saputra. Meski demikian, menurut Supiadin, pemerintah dapat membentuk Badan Intelijen Pertahanan dengan jaminan tak bakal ada tumpang tindih antara lembaga baru itu dan BAIS.

Senada, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti berpendapat fungsi intelijen pertahanan telah dilaksanakan oleh BAIS. Itu sebabnya ia mempertanyakan rencana pembentukan Badan Intelijen Pertahanan. Jika fungsi BAIS dengan badan intelijen yang akan didirikan Kemhan berbeda, Ikrar menduga telah terjadi ketidakharmonisan terkait koordinasi di antara Mabes TNI dan Kemhan.

Sebelumnya, Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan, yang disingkat Bainstranas, bakal bertransformasi menjadi Badan Intelijen Pertahanan. Bagi kementerian pimpinan Ryamizard Ryacudu itu, rencana perubahan tersebut bukan hal baru, sebab sudah diwacanakan sejak 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bainstranas merupakan salah satu satuan kerja di Kemhan. Badan yang dibentuk pada 2014 itu akan “disulap” menjadi badan intelijen untuk menyusun strategi pertahanan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan di lapangan.

Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Widodo mengatakan Badan Intelijen Pertahanan bertugas memberikan informasi intelijen kepada Menteri Pertahanan untuk kemudian diserahkan kepada Presiden sebagai pertimbangan kebijakan pertahanan. “Jadi jika ada kebutuhan Bapak Menteri untuk membuat suatu keputusan atau kebijakan tentang pertahanan, paling tidak lengkap (informasinya),” kata Widodo.

Bainstranas bermarkas di kawasan Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutanIndonesia Peace and Security Center(IPSC), di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pembentukan Bainstranas termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

Pasal 140A dalam perpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY itu menjelaskan, “Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.” Sedangkan, fungsi Bainstranas tercantum dalam Pasal 140B perpres tersebut, yakni menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; dan melaksanakan administrasi Badan Instalasi Strategis Nasional.

Seperti dilansir pusat media Kemhan, Defence Media Center, ada tujuh instalasi strategis yang berada di bawah naungan Bainstranas. Ketujuh instalasi itu yakniStandby Forces, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan), Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), Pusat Bahasa, dan Pusat Olahraga Militer.

Di kawasan terpadu tersebut, menurut Purnomo Yusgiantoro kala menjabat Menteri Pertahanan, akan disiapkan prajurit dan sumber daya manusia profesional. Purnomo mengucapkan hal itu di Sentul saat melantik Kepala Bainstranas Mayjen Paryanto, 16 Oktober 2014 silam.

IPSC yang digagas SBY itu kerap disebut kawasan seven in one karena keberadaan tujuh instalasi strategis di dalamnya. IPSC diharapkan menjadi international recognized complex. Di sana terdapat fasilitas pelatihan terbesar di Asia Tenggara bagi pasukan penjaga perdamaian.

Untuk mengelola IPSC itulah semula Bainstranas dibentuk. Bainstranas juga bertugas mengkoordinasikan semua instansi terkait dalam menghadapi gangguan keamanan.

“Karena ancaman nasional ke depan semakin kompleks dan tidak cukup hanya mengandalkan instrumen militer, tetapi juga melibatkan hampir seluruh kementerian dan lembaga,” kata Paryanto kepada Ryamizard yang sedang meninjau kawasan IPSC pada April 2015 lalu.

Paryanto saat itu juga mengatakan, ancaman terhadap pertahanan negara akan lebih kompleks di masa depan, dan lebih bersifat nonmiliter. Sebagian ancaman nonmiliter itu, dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015 yang diluncurkan 31 Mei 2016, masuk kategori ancaman nyata lima tahun ke depan, yakni terorisme, radikalisme, separatisme, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan, pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber, spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotik.

Bainstranas dibentuk untuk mengambil peran dalam menghadang ancaman-ancaman tersebut, dan akan meningkatkan perannya seiring transformasi lembaga menjadi Badan Intelijen Pertahanan. Sumber daya manusia dan fasilitas Bainstranas, menurut Sekjen Kemhan Laksdya Widodo, akan diserap langsung ke dalam Badan Intelijen Pertahanan.

“Kami tidak mengubah, tidak menambah orang, tidak menambah duit. Karena sekarang sudah ada anggota Bainstranas. Yang baru hanya strukturnya,” kata Widodo.

Namun Menteri Ryamizard melontarkan ucapan agak berbeda. Menurut dia, Badan Intelijen Pertahanan akan merekrut tenaga pendukung dari luar. Perekrutan bahkan disebut Ryamizard sudah dimulai.

Terlepas dari pro-kontra pembentukan Badan Intelijen Negara, Ryamizard berkukuh hal itu harus dilakukan. Kementerian Pertahanan di hampir semua negara, kata dia, pasti memiliki badan intelijen sendiri.

Kabainstranas Paryanto, pada Rapat Koordinasi Teknis Bainstranas Tahun Anggaran 2016 di Sentul Februari lalu berkata, perubahan organisasi yang ia pimpin menjadi Badan Intelijen Pertahanan bukan untuk mengambil alih fungsi dan tugas badan intelijen yang sudah ada seperti Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lain-lain.

Badan Intelijen Pertahanan, ujar Paryanto seperti dilansir situs resmi Kementerian Pertahanan, merupakan bagian dari komunitas intelijen di bawah koordinasi BIN, dengan fokus pada persoalan pertahanan negara.

Badan Intelijen Pertahanan dibentuk untuk mempertajam analisis strategis terhadap perkembangan lingkungan global, regional, dan nasional dalam memprediksi dan mengidentifikasi bentuk ancaman, guna menyusun strategi pertahanan yang komprehensif dan aplikatif.

Jika sudah terbentuk, Badan Intelijen Pertahanan disebut Paryanto akan membangun kerja sama dengan seluruh badan intelijen di seluruh kementerian dan lembaga.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia