TUPOKSI PUSJEMEN


Pusdiklat Jemenhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan, dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan disebut Kapusdiklat Jemenhan, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen pertahanan,  pendidikan dan pelatihan penelitian dan pengembangan pertahanan, pendidikan dan pelatihan kader sistem pertahanan semesta serta evaluasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen pertahanan dan di bidang sistem pertahanan semesta.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusdiklat Manajemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan rumusan kebijakan dan standarisasi teknis pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen pertahanan dan di bidang sistem pertahanan semesta;
  2. Penyusunan  rencana dan program diklat manajemen pertahanan dan diklat kader sistem pertahanan semesta;
  3. Pelaksanaan dan evaluasi administrasi pendidikan dan pelatihan, akreditasi dan sertifikasi;
  4. Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan staf manajemen pertahanan, fungsi manajemen pertahanan dan kajian strategi manajemen pertahanan serta evaluasi dan pelaporan;
  5. Membina kelompok jabatan fungsional;
  6. Pemberian supervisi bagi pejabat fungsional tertentu;
  7. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusdiklat.

Pusdiklat Manajemen Pertahanan terdiri dari

  1. Bidang Perencanaan dan Administrasi;
  2. Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Bidang Evaluasi dan Laporan Diklat;
  4. Sub Bagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia