Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa selanjutnya disebut Pusdiklat Bahasa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan, dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa disebut Kapusdiklat Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, Indonesia dan bahasa asing. Pusdiklat Bahasa menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi teknis pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, Indonesia dan bahasa asing. b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, Indonesia dan bahasa asing. c. perencanaan program pendidikan dan pelatihan serta pengujian penguasaan bahasa daerah, Indonesia dan bahasa asing. d. pelaksanaan dan evaluasi serta administrasi pendidikan dan pelatihan, akreditasi dan sertifikasi. e. pengelolaan komponen pendidikan dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. f. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat. |