Undang- Undang Dasar di Jerman

Selasa, 12 Maret 2013

fb46ea314aUndang-Undang Dasar mengikat legislasi pada tatanan konstitusional dan mengikat administrasi negara pada hukum dan undang-undang. Arti penting teristimewa dimiliki oleh Pasal 1 Undang-Undang Dasar. Pasal itu menetapkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama tatanan konstitusional. Bunyinya, “Martabat manusia tidak dapat diganggugugat. Seluruh jajaran kuasa negara wajib menghargai dan melindunginya”. Hak-hak dasar lainnya menjamin antara lain kebebasan bertindak dalam batas undang-undang, kesamaan setiap orang di hadapan undang-undang, kebebasan pers dan kebebasan media lain, kebebasan berhimpun dan perlindungan lembaga keluarga.


Jerman ditetapkan oleh undang-undang dasar sebagai negara hukum. Semua tindakan lembaga-lembaga pemerintahan tunduk pada pengawasan oleh kehakiman. Satu prinsip lagi yang ditetapkan oleh konstitusi ialah negara berbentuk federasi, artinya kekuasaan dibagi antara beberapa negara bagian di satu pihak dan negara pusat di pihak lain. Menurut definisi
Undang-Undang Dasar, Jerman merupakan negara sosial pula. Status sebagai negara sosial menuntut dari badan legislatif dan eksekutif untuk menciptakan sarana yang menjamin nafkah yang wajar bagi warga yang kehilangan sumber pendapatan karena menganggur, menyandang cacat, sakit atau berusia tua. Keistimewaan konstitusi Jerman ialah apa yang disebut “sifat abadi” prinsip-prinsip utama tersebut di atas. Hak-hak dasar, bentuk demokratis pelaksanaan kekuasaan, negara federal dan negara sosial tidak boleh diubah, baik melalui amendemen pada Undang-Undang Dasar yang ada, maupun melalui pembuatan konstitusi yang sama sekali baru.


Dengan menyatakan bahwa rakyat menjalankan kuasanya melalui organ-organ khusus,
Undang-Undang Dasar menetapkan tata negara berupa demokrasi representatif. Konstitusi dari setiap negara bagian di samping itu menggariskan alat-alat demokrasi langsung. Melalui prakarsa warga, sekelompok yang jumlah anggotanya harus memenuhi batas minimum, menuntut dari parlemen negara bagian agar menyusun rancangan undang-undang. Dengan cara yang sama, referendum menuntut agar dewan perwakilan rakyat itu mensahkan rancangan undang-undang yang telah diajukan. Apabila parlemen tidak memenuhi tuntutan tersebut, selanjutnya dilaksanakan plebisit yang dapat mensahkan undang-undang yang bersangkutan dengan mayoritas suara.

Kontributor : Kapten CAJ Rafiq Purnama, S.Pd./Subpok Jerman




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia