Pembukaan Diklat Ajudan Untuk Kaderisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR

Senin, 15 Agustus 2016


P 20160815 101201

Jakarta, (15/8).  Ajudan menteri adalah seorang yang ditunjuk untuk melayani dan mengawal dengan pekerjaan yang sangat tidak terlihat hasil kerjanya. Dalam kegiatan sehari-hari seorang menteri biasanya dilayani atau dikawal oleh dua ajudan secara bergantian. Namun, bukan berarti dengan pelayanan atau pengawalan lebih dari satu orang semua masalah bisa teratasi. Sebab dari kecerobohan dan kelalaian yang dilakukan oleh ajudan dapat menimbulkan permasalahan besar bagi seorang menteri 

Hal ini disampaikan Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin saat membuka Diklat ajudan untuk kaderisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai ajudandi lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyathari Senin 15 Agustus 2016 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Jalan Salemba Raya 14, Jakarta Pusat.


Selanjutnya, Kabadiklat Kemhan  mengingatkan kepada seluruh peserta Diklat
bahwa sebagai seorang ajudan tidaklah cukup hanya dengan berbekal ilmu pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi yang terpenting adalah bagaimana dia bisa memaknai setiap tugas sekecil apapun yang menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut hanya akan diperoleh melalui diklat yang akan saudara laksanakan baik secara teori (pengetahuan)maupun praktik (keterampilan) termasuk membentuk sikap dan prilaku seorang ajudan.

Diklatdiikuti oleh 30 orang peserta dan  dilaksanakan selama lima hari kerjamulai tanggal 15  sampai dengan 20 Agustus 2016dengan menggunakan kurikulum Nomor: KEP/197/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Kurikulum Diklat Ajudan untuk Kaderisasi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia