Bantu Program Pemerintah, UNAS Sosialisasi Tax Amnesty

Selasa, 20 September 2016

Jakarta, 21.9.16. Tax Amnesty atau pengampunan pajak menjadi salah satu program pemerintah yang saat ini sedang gencar dilaksanakan. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang program ini membuat Universitas Nasional (UNAS) berinisiatif melakukan sosialisasi. Sosialisasi tax amnesty dilakukan Universitas Nasional bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jakarta Selatan pada hari Kamis, (15/9).

Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Nasional, Dr.Drs. El Amry Bermawi Putera, M.A dan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si. Sedangkan pengisi materi sosialisasi tax amnesty adalah pejabat dari DJP Wilayah Jakarta Selatan, Kepala Bidang Humas, Dwi Ahmad Surya Dijaya dan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian, Ir. Rahmawan, M.Si.

“Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara UNAS dengan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Acara ini menjadi salah satu cara untuk mensosialisasikan tentang pengampunan pajak. Dengan pemahaman yang baik diharapkan tingkat wajib pajak semakin meningkat,” ujar El Amry Bermawi Putera.

Menurut Kepala Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, sosialisasi pengampunan pajak di Universitas Nasional menjadi penting, karena UNAS mengukuhkan diri sebagai pionir perubahan. Untuk itu, UNAS yang juga menjadi kampus perjuangan ikut membantu dalam perubahan Indonesia.

“Perlu diketahui bahwa Indonesia sedang dalam perjuangan. Indonesia sedang berjuang dari kemiskinan, keadilan ekonomi, dan pemerataan ekonomi. Dari sejumlah perjuangan itu disadari bahwa itu tidak bisa dilakukan tanpa sumber biaya yang memadai,” ujar Edi Slamet.

Selanjutnya, Edi mengerucutkan bahwa pentingnya membayar pajak adalah demi kepentingan bersama. “Pajak ada dan lahir karena adanya tuntutan dari keinginan warga Negara, bukan keinginan pemerintah. Pemahaman ini penting sebagai relasi dari pemerintah dan rakyat, pajak ada karena rakyat,” ungkapnya.

Menurut Edi, dengan adanya kesadaran ini seharusnya rakyat rela meberikan dukungan ekonomi kepada pemerintah sebagai tanggung jawab bersama. Untuk tax amnesty atau pengampunan pajak sendiri adalah tawaran yang diberikan negara kepada rakyat. “Sasaran amnesty pajak adalah ingin membantu warga negara yang mengaku darah Indonesia, yang selama ini tidak patuh membayar pajak untuk segera melaporkan harta yang selama ini dimiliki tanpa pajak,” tutur Edi.

Dengan melaporkan semua harta yang dimiliki, negara akan mengampuni sanksi pidana yang seharusnya dikenakan karena tidak membayar dan diharuskan untuk membayar uang tebusan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki.

Edi lalu mengibaratkan pajak sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia. “Ada dua hal yang tidak bisa dihindarkan oleh manusia, pertama adalah kematian, dan kedua adalah pajak. Ke manapun pasti akan dikejar,” ujarnya yang membuat gelak tawa peserta sosialisasi.

Tax Amnesty sendiri memiliki kebijakan yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia yang berada di luar Negeri dan membantu upaya pemerintah memperbaiki perekonomian, pembangunan serta mengurangi angka pengangguran.

“Berdasarkan penilaian wajib pajak, tax amnesty harus menstate nilai dan bentuk dokumen, bisa berupa nilai etos atau nilai wajib”, ungkap Dwi Ahkmad Suryadjaya, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Humas DJP, Jakarta Selatan. (Viva News/ Dianafril, Jakarta)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia