Alumni PKA Harus Memiliki Kompetensi
Selasa, 29 Desember 2020Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. Alumni Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) harus memiliki standar kompetensi PNS yaitu kompetensi teknis, kompetensi managerial dan kompetensi sosial kultural sesuai UU No 5 Tahun 2014 pasal 69.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabadiklat Kemhan Mayor Jenderal TNI (Mar) Joko Supriyanto, S.H. saat memberikan arahan pada acara penutupan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang dilaksanakan di Aula Gedung LB. Moerdani Pusdiklat Jemenhan Badiklat Kemhan Jalan Jati No. 1 Pondoklabu Jakarta Selatan dihadiri para undangan Karopeg Setjen Kemhan, Kapusdiklat Badiklat Kemhan, Pejabat Eselon III Badiklat dan peserta Diklat PKA sebanyak 20 orang.
Lebih lanjut Kabadiklat Kemhan menyampaikan bahwa berbeda dengan Diklat Kepemimpinan yang lama, Proyek Perubahan yang telah dikerjakan o!eh para alumni PKA, lebib mencerminkan gambaran yang nyata pelaksanaan tugas kepemimpinan alumni. Kabadiklat Kemhan berharap alumni yang telah dinyatakan lulus Diklat ini akan menjadi Administrator/Pejabat Eselon III yang unggul dan dapat menjadi figur panutan karena telah melalui proses pengiriman/kelulusan PKA yang baik dan akhir Diklat PKA ini adalah langkah awal dimana yang terpenting dari semua ini adalah pentingnya komitmen untuk menrapkan proiyek perubahan di unit kerja dan dituangkan ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) alumni sekalian sehingga dapat terus di aplikasikan dan dikembangkan untuk melaksanakan tugas-tugas di unit yang nantinya akan dievaluasi.