Kapal TNI AL Diprovokasi Kapal Penjaga Pantai China
Selasa, 21 Juni 2016JAKARTA – Pemerintah China memprotes Pemerintah Indonesia dengan tuduhan melakukan pelanggaran dalam penangkapan kapal ikan Han Tan Cou di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 17 Juni 2016.
China menuding TNI Angkatan Laut (AL) telah melakukan penembakan terhadap kapal berisi tujuh orang anak buah kapal (ABK) itu.
Panglima Komando Armada Barat (Pangamabar) TNI AL, Laksda Taufik R menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Taufik memaparkan Kapal KRI Imam Bonjol sempat berkomunikasi dengan kapal penjaga pantai (coast guard) China bernomor lambung CCG 3303 setelah menangkap kapal Han Tan Cou. (Baca juga: Lagi, Kapal TNI Tangkap Kapal Berbendera China)
Adapun kapal penjaga pantai itu, kata Taufik, memiliki spesifikasi panjang 112 meter dan lebar 14-15 meter, berat kapal yang mencapai 3.000 ton dengan kecepatan 22 knot.
Tidak tidak hanya itu, kapal juga dilengkapi dengan persenjataan meriam 33 mm Tanso dan sebuah helikopter. “Sementara pada malam hari, KRI Imam Bonjol juga sempat mendapatkan provokasi dari coast guard Cina. Hal tersebut dilakukan setelah upaya negosiasi pelepasan kapal ikan Han Tan Cou gagal. Melalui kapal coast guard bernomor lambung CCG 2501, mereka bermanuver di dekat prajurit matra laut,” kata Taufik saat konferensi pers di Aula Yos Sudarso Markas Komando Koarmabar, Jakarta pusat, Selasa (21/6/2016).
Adapun spesifikasi kapal tersebut ialah, panjang 128,6 meter dan lebar 16 meter. Kecepatan kapal itu mecapai 22 knot dilengkapi dengan sistem persenjataan tembakan bawah air serta mampu mengangkut hingga dua helikopter.
Seperti diberitakan sebelumnya, TNI AL menangkap kapal ikan China yang sedang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Penangkapan itu dilakukan personel TNI pada Jumat 17 Juni 2016.
Dari informasi yang diperoleh, kapal berbendera China tersebut, ditangkap oleh KRI Imam Bonjol-383 yang sedang berpatroli hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di perairan Natuna.
Saat itu, kapal perang jenis Parchim yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menerima laporan hasil pengintaian udara maritim tentang keberadaan 12 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional.
Menerima laporan tersebut, kemudian KRI Imam Bonjol 383 menuju lokasi tersebut. Namun, saat didekati kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri. KRI Imam Bonjol pun melakukan pengejaran dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun peringatan tersebut diabaikan.
Setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan dan salah satunya mengarah ke haluan kapal. Salah satu kapal dari 12 kapal ikan asing dapat dihentikan.
Sumber : http://nasional.sindonews.com