PENERAPAN MERIT SYSTEM PEREKRUTAN DAN PEMBINAAN KARIER

Selasa, 2 Desember 2014

PENERAPAN MERIT SYSTEM PEREKRUTAN DAN PEMBINAAN KARIER


I.    Latar belakang

Timbulnya setumpuk masalah dalam seleksi penerimaan CPNS tentu saja tidak lepas dari kinerja birokrasi sebagai lembaga yang dinilai memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola proses rekrutmen CPNS. Apalagi, dalam masyarakat yang sifatnya heterogen yang terdiri dari aneka warna kepentingan dan kebutuhan yang seringkali membuat seseorang ingin memaksakan keinginannya di atas kepentingan masyarakat luas. Kondisi seperti inilah yang kemudian tumbuh dan berkembang secara luas di tengah masyarakat dan menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai bentuk penyakit dan masalah lain yang dihadapi oleh birokrasi. Seperti: Pertama, bertahannya birokrasi patrimonial. Dalam hal ini, promosi pegawai tidak lagi didasarkan pada keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh individu melainkan lebih diarahkan pada hubungan kekeluargaan, ikatan darah, perkawinan, keluarga, daerah, golongan dan lain sebagainya. Anggapan seperti ini pernah juga dikemukakan oleh salah seorang sarjana asing, Richard Robinson (1986) yang pada dasarnya berkesimpulan bahwa fenomena korupsi yang terjadi di negeri ini awalnya berakar pada bertahannya jenis birokrasi patrimonial. Dan yang lebih parah lagi, apabila birokrasi yang tidak sehat itu dianggap sebagai personifikasi negara yang memiliki hak monopoli semua bentuk kekuasaan, sehingga dengan demikian birokrasi memonopoli kekuasaan baik sebagai pelaksana maupun pengontrol kegiatan pembangunan. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi koruptif di dalamnya yang melibatkan para birokrat untuk menjual kebijakan negara demi kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Padahal menurut Max Weber bahwa salah satu ciri birokrasi yang ideal adalah setiap pejabat sama sekali tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tugas yang terkait dengan jabatannya dan sumber daya instansinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

 

Meskipun demikian, harus pula disadari bahwa seiring dengan terjadinya perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, lambat laun model birokrasi seperti ini juga ikut mengalami perubahan termasuk di dalamnya tipe rekrutmen pegawai dalam birokrasi. Kedua, mentalitas feodal. Walaupun pada dasarnya misi utama birokrasi sebagai pelayan masyarakat (public service). Namun dalam kenyataannya seringkali birokrasi lebih berorientasi menjadi abdi negara (state service). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika muncul pula kesan dalam masyarakat yang mengidentikkan birokrasi sebagai officialdom (kerajaan pejabat), di mana rakyat sangat tergantung pada pejabat dan bukannya pejabat yang tergantung pada rakyat. Belum lagi adanya hirarki yang cukup ketat dalam birokrasi yang mengakibatkan pola hubungan antara atasan dengan bawahan menjadi Patron-Client dan kaku, sehingga tidak mengherankan jika berkembang pula sikap mental ABS (Asal Bapak Senang), oportunis yang dinilai cenderung feodalistik. Dan rupanya masalahnya tidak hanya sampai di situ, sebab ternyata model birokrasi yang feodalistik ini tidak lagi dinilai melindungi kepentingan publik, melainkan menjadi tuan bagi masyarakat, dan konsekuensinya bukannya birokrasi yang melayani masyarakat, akan tetapi justru masyarakatlah yang harus melayani birokrasi.

Akhirnya, tantangan lain yang muncul dalam birokrasi adalah prosedur kerja yang tidak efisien dan efektif. Itulah sebabnya, mengapa sering muncul kesan yang kurang baik terhadap kinerja birokrasi yang sering dihubungkan dengan mekanisme kerja dan kegiatan administrasi yang cenderung lamban dan berbelit-belit (Red Tape). Akibatnya, mereka yang berurusan dengan birokrasi dengan prosedur kerja seperti ini harus menghabiskan biaya, tenaga dan waktu yang cukup banyak untuk sesuatu urusan yang sebenarnya sangat sederhana, efisien dan dengan biaya yang murah. Dan yang lebih aneh lagi, jika muncul pula sebagian birokrat yang bermental arogan, sok tahu, tidak disiplin, memiliki etos kerja yang lemah, dan suka mengaburkan masalah. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh birokrasi publik untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan dalam rangka proses penerimaan CPNS adalah dengan cara menerapkan merit system.

 

II.     Perekrutan Merit System

Suatu model Perekrutan yang dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan jaman dan atas dasar efisiensi dan efektivitas sesuai UU No.5 tahun 2014 ttg ASN yang mana calon yang lulus seleksi benar-benar didasarkan prestasi, kompetensi, keahlian maupun pengalaman calon sehingga dengan demikian tipe rekrutmen yang bersifat spoil system (sistem pemanjaan) yang lebih ditekankan pada hubungan patrimonial dapat dieliminasi. Dengan menerapkan tipe merit system, ini berarti bahwa calon yang lulus dalam seleksi dijamin memiliki kualitas yang baik yang dapat mendukung kinerja birokrasi untuk lebih optimal di masa yang akan datang.

Dalam penerapannya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online, khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS.   Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional adalah  http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id.

Pertama; Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut tepatnya pada: regpanselnas.menpan.go.id.

Kedua; anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Ketiga;  kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes CPNS untuk masing masing peserta/pelamar.

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

  1. Kunjungi regpanselnas.menpan.go.id : Isi formulir yang ada, simpan baik baik nama dan pasword yang anda buat pada situs tersebut. Anda akan disuruh konfirmasi melalui email anda.
  2. Kunjungi http://sscn.bkn.go.id, login menggunakan nama dan Pasword tadi (kalau belum bisa login pada hari yang sama tunggu 1 hari). Disitus ini anda diharuskan mengisi formulir serta melampirkan kelengkapan adminisrasi yang dibutuhkan. Pada bagian akhir anda akan mendapatkan kartu pendaftaran, silahkan di print dan disave.
  3. Setelah 1 hari (1×24 jam, silahkan portal/situs cpns instansi tujuan anda) login menggunakan nama dan pasword anda untuk melihat info jadwal dan syarat mengikuti Tes CPNS untuk instansi yang anda daftar.
  4. Jika ada masalah dalam pendaftaran seperti NIK tidak valid, dan masalah lainnya, silahkan kunjungi bagian pengaduan.

*Harap diperhatikan bahwa ada beberapa instansi Khususnya instansi daerah (PEMDA) mengharuskan untuk mengirim berkas lamaran ke instansinya setelah mendaftar secara Online. Oleh karena itu, baca baik baik Syarat dan tata Cara pendaftaran CPNS 2014 secara detail untuk instansi masing masing.            Ingat, “sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan“.

Formasi, Syarat dan tata cara pendaftaran CPNS untuk beberapa instansi berbeda oleh karena itu, sebelum mendaftar sebaiknya baca baik baik Formasi, Syarat dan tata cara pendaftaran CPNS untuk Instansi yang akan didaftar. Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 untuk Semua Instansi bisa dilihat di :

1.  Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 Kementerian

2.  Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 Lembaga Non kementerian

3.  Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 Pemerintah daerah (Pemda; Pemprov, Pemkot, Pemkab)

Selain itu, untuk mencapai tujuan ini, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka melakukan reformasi dalam tubuh birokrasi, antara lain: Pertama, Transparansi. Di tengah semakin derasnya arus tuntutan masyarakat terhadap terwujudnya tata pemerintahan yang baik, maka prinsip keterbukaan harus ikut mewarnai mekanisme perekrutan CPNS. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kinerja birokrasi yang bersifat terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat tentang mekanisme seleksi mulai dari masa pendaftaran hingga pengumuman hasil ujian sehingga dengan demikian masyarakat dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan rasional terhadap kinerja birokrasi.

Kedua, Akuntabilitas publik. Mengingat seleksi penerimaan CPNS berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas, maka adalah wajar jika seluruh tindakan, perilaku dan aktivitas serta segala kebijakan dalam birokrasi harus pula dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebaliknya, masyarakat harus lebih proaktif untuk bertindak dalam melakukan kontrol terhadap birokrasi sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh para birokrat baik yang bersifat administratif maupun fungsional senantiasa diorientasikan pada komitmen dan keberpihakan bagi kepentingan publik.

Ketiga, pelayanan yang profesional. Kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat sangat dipengaruhi berbagai faktor seperti: kualitas kepemimpinan dalam birokrasi, prosedur pelayanan sifatnya harus efisien, sederhana, mudah dijangkau di semua lapisan masyarakat, tepat, jelas dan aman.

Di samping itu, untuk lebih mengoptimalkan pelayanannya kepada publik, khususnya dalam kaitannya dengan proses rekrutmen CPNS, maka posisi birokrasi harus netral sebagai mesin pemerintahan yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dan operasional secara proporsional, rasional, objektif. Ini sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk mencegah jangan sampai birokrasi menjadi arena pertarungan dari berbagai bentuk intervensi dan konflik kepentingan di antara individu atau kelompok yang pada akhirnya menjadikan birokrasi tidak dapat bekerja secara sehat, efektif, profesional dan mandiri.Keempat, kehadiran lembaga independen.

Belajar dari beberapa pengalaman masa lalu tentang mencuatnya sejumlah kasus seperti adanya oknum tertentu yang dengan sengaja meminta uang semir, isu beredarnya surat sakti dari beberapa pejabat dan dengan terjadinya kebocoran soal dalam proses seleksi penerimaan CPNS, maka untuk mengantisipasi semua permasalahan ini, dirasa perlu untuk membentuk suatu lembaga pemantau yang sifatnya independen yang terdiri dari sejumlah tokoh dan mewakili sejumlah komponen masyarakat yang bertugas untuk membantu birokrasi pemerintah, terutama dalam melakukan pemantauan dan pengawasan baik selama masa pendaftaran maupun setelah ujian seleksi CPNS dilaksanakan. Selain itu, keberadaan lembaga independen ini, memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan kontrol terhadap kinerja birokrasi, baik yang sifatnya formal maupun informal, sehingga posisi birokrasi tetap proporsional (berimbang) antara kepentingan negara (pemerintah) dan masyarakat (rakyat).

 

III.        Pengembangan Karir Merit System

Sudah saatnya berbagai institusi publik melakukan pembenahan dalam sistem pembinaan karier pegawainya. Salah satu metode pembinaan karier yang dimaksud sesuai UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN adalah merit system. Pada intinya metode ini adalah menghargai prestasi yang telah dibuat oleh karyawan dalam suatu organisasi. Dengan prestasi yang dibuat, maka kariernya bisa menanjak dan berkembang, dan sebaliknya apabila ada karyawan yang tidak bisa berprestasi maka ada beberapa tahap penanganannya.

Konsekuensi dari penerapan merit system (carreer system) dalam suatu organisasi adalah harus ada standart kompetensi atau tolak ukur kinerja dalam organisasi tersebut. tolak ukur kinerja itu harus dipenuhi oleh seorang karyawan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Aplikasinya, seorang karyawan harus tahu secara terperinci mengenai pekerjaannya. Tahu akan job descriptionsnya, job specifications nya, target dari pekerjaannya dan bagaimana hasil penilaian akan kinerjanya. Dari rangkaian tersebut maka seorang karyawan akan tahu bagaimana kualitas kerjanya dan bagaimana penilaian pimpinan atas produktivitas kinerjanya. Implementasi merit system dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier. selain itu akan terdapat kompetisi yang sehat diantara karyawan dalam organisasi tersebut, sehingga tidak akan ada lagi kesan like or dislike dalam mempromosikan seorang karyawan untuk menduduki suatu jabatan.

 

IV.    Kesimpulan

Saat ini sistem merit atau “merit system” atau “carreer system” tengah dilaksanakan  pemerintah sesuai amanat Undang-Undang No.5 tahun 2014 ttg ASN, tentunya dengan harapan birokrasi akan lebih professional dan lebih netral karena dipegang oleh personal-personal yang sesuai dengan keahliannya dan memiliki kompetensi yang tinggi karena memang direkrut dengan cara-cara yang professional.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN akan terwujud birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat.

Sehingga pada akhirnya dengan pemberlakuan sistem ini akan membawa perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik. Dan membawa negara Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang mempunyai birokrasi yang baik dan professional sehingga rakyatnya dapat terlayani dengan baik.

Referensi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Wrong, Denis. 2003. Max Weber Suatu Khazanah. Ikon Teralitera. Yogyakarta

Tjokrowinato, Moeljarto. 2001. Birokrasi dalam Polemik. Pustaka Peajar. Yogyakarta

Mas’oed, Mohtar. 1994. Politik Birokrasi dan Pembangunan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Blau, Peter M dan Meyer, Marshal W. 1991. Birokrasi Dalam Masyarakat Modern. UI Press. Jakarta

Thoha, Miftah. 1991. Beberapa Kebijaksanaan Birokrasi. Widya Mandala. Yogyakarta

Albrow. 1989. Birokrasi. alih bahasa M. Rusli Karim dan Totok Daryanto. Tara Wacana. Yogyakarta

Normal 0 false false false IN KO X-NONE

I. Latar belakang

Timbulnya setumpuk masalah dalam seleksi penerimaan CPNS tentu saja tidak lepas dari kinerja birokrasi sebagai lembaga yang dinilai memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola proses rekrutmen CPNS. Apalagi, dalam masyarakat yang sifatnya heterogen yang terdiri dari aneka warna kepentingan dan kebutuhan yang seringkali membuat seseorang ingin memaksakan keinginannya di atas kepentingan masyarakat luas. Kondisi seperti inilah yang kemudian tumbuh dan berkembang secara luas di tengah masyarakat dan menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai bentuk penyakit dan masalah lain yang dihadapi oleh birokrasi. Seperti: Pertama, bertahannya birokrasi patrimonial. Dalam hal ini, promosi pegawai tidak lagi didasarkan pada keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh individu melainkan lebih diarahkan pada hubungan kekeluargaan, ikatan darah, perkawinan, keluarga, daerah, golongan dan lain sebagainya. Anggapan seperti ini pernah juga dikemukakan oleh salah seorang sarjana asing, Richard Robinson (1986) yang pada dasarnya berkesimpulan bahwa fenomena korupsi yang terjadi di negeri ini awalnya berakar pada bertahannya jenis birokrasi patrimonial. Dan yang lebih parah lagi, apabila birokrasi yang tidak sehat itu dianggap sebagai personifikasi negara yang memiliki hak monopoli semua bentuk kekuasaan, sehingga dengan demikian birokrasi memonopoli kekuasaan baik sebagai pelaksana maupun pengontrol kegiatan pembangunan. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi koruptif di dalamnya yang melibatkan para birokrat untuk menjual kebijakan negara demi kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Padahal menurut Max Weber bahwa salah satu ciri birokrasi yang ideal adalah setiap pejabat sama sekali tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tugas yang terkait dengan jabatannya dan sumber daya instansinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Meskipun demikian, harus pula disadari bahwa seiring dengan terjadinya perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, lambat laun model birokrasi seperti ini juga ikut mengalami perubahan termasuk di dalamnya tipe rekrutmen pegawai dalam birokrasi. Kedua, mentalitas feodal. Walaupun pada dasarnya misi utama birokrasi sebagai pelayan masyarakat (public service). Namun dalam kenyataannya seringkali birokrasi lebih berorientasi menjadi abdi negara (state service). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika muncul pula kesan dalam masyarakat yang mengidentikkan birokrasi sebagai officialdom (kerajaan pejabat), di mana rakyat sangat tergantung pada pejabat dan bukannya pejabat yang tergantung pada rakyat. Belum lagi adanya hirarki yang cukup ketat dalam birokrasi yang mengakibatkan pola hubungan antara atasan dengan bawahan menjadi Patron-Client dan kaku, sehingga tidak mengherankan jika berkembang pula sikap mental ABS (Asal Bapak Senang), oportunis yang dinilai cenderung feodalistik. Dan rupanya masalahnya tidak hanya sampai di situ, sebab ternyata model birokrasi yang feodalistik ini tidak lagi dinilai melindungi kepentingan publik, melainkan menjadi tuan bagi masyarakat, dan konsekuensinya bukannya birokrasi yang melayani masyarakat, akan tetapi justru masyarakatlah yang harus melayani birokrasi.

Akhirnya, tantangan lain yang muncul dalam birokrasi adalah prosedur kerja yang tidak efisien dan efektif. Itulah sebabnya, mengapa sering muncul kesan yang kurang baik terhadap kinerja birokrasi yang sering dihubungkan dengan mekanisme kerja dan kegiatan administrasi yang cenderung lamban dan berbelit-belit (Red Tape). Akibatnya, mereka yang berurusan dengan birokrasi dengan prosedur kerja seperti ini harus menghabiskan biaya, tenaga dan waktu yang cukup banyak untuk sesuatu urusan yang sebenarnya sangat sederhana, efisien dan dengan biaya yang murah. Dan yang lebih aneh lagi, jika muncul pula sebagian birokrat yang bermental arogan, sok tahu, tidak disiplin, memiliki etos kerja yang lemah, dan suka mengaburkan masalah. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh birokrasi publik untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan dalam rangka proses penerimaan CPNS adalah dengan cara menerapkan merit system.

II. Perekrutan Merit System

Suatu model Perekrutan yang dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan jaman dan atas dasar efisiensi dan efektivitas sesuai UU No.5 tahun 2014 ttg ASN yang mana calon yang lulus seleksi benar-benar didasarkan prestasi, kompetensi, keahlian maupun pengalaman calon sehingga dengan demikian tipe rekrutmen yang bersifat spoil system (sistem pemanjaan) yang lebih ditekankan pada hubungan patrimonial dapat dieliminasi. Dengan menerapkan tipe merit system, ini berarti bahwa calon yang lulus dalam seleksi dijamin memiliki kualitas yang baik yang dapat mendukung kinerja birokrasi untuk lebih optimal di masa yang akan datang.

Dalam penerapannya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online, khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional adalah  http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id.

Pertama; Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut tepatnya pada: regpanselnas.menpan.go.id.

Kedua; anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Ketiga; kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes CPNS untuk masing masing peserta/pelamar.

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

  1. Kunjungi regpanselnas.menpan.go.id : Isi formulir yang ada, simpan baik baik nama dan pasword yang anda buat pada situs tersebut. Anda akan disuruh konfirmasi melalui email anda.
  2. Kunjungi http://sscn.bkn.go.id, login menggunakan nama dan Pasword tadi (kalau belum bisa login pada hari yang sama tunggu 1 hari). Disitus ini anda diharuskan mengisi formulir serta melampirkan kelengkapan adminisrasi yang dibutuhkan. Pada bagian akhir anda akan mendapatkan kartu pendaftaran, silahkan di print dan disave.
  3. Setelah 1 hari (1×24 jam, silahkan portal/situs cpns instansi tujuan anda) login menggunakan nama dan pasword anda untuk melihat info jadwal dan syarat mengikuti Tes CPNS untuk instansi yang anda daftar.
  4. Jika ada masalah dalam pendaftaran seperti NIK tidak valid, dan masalah lainnya, silahkan kunjungi bagian pengaduan.

*Harap diperhatikan bahwa ada beberapa instansi Khususnya instansi daerah (PEMDA) mengharuskan untuk mengirim berkas lamaran ke instansinya setelah mendaftar secara Online. Oleh karena itu, baca baik baik Syarat dan tata Cara pendaftaran CPNS 2014 secara detail untuk instansi masing masing. Ingat, sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan“.

Formasi, Syarat dan tata cara pendaftaran CPNS untuk beberapa instansi berbeda oleh karena itu, sebelum mendaftar sebaiknya baca baik baik Formasi, Syarat dan tata cara pendaftaran CPNS untuk Instansi yang akan didaftar. Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 untuk Semua Instansi bisa dilihat di :

1. Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 Kementerian

2. Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 Lembaga Non kementerian

3. Formasi, Syarat dan Tata Cara pendaftaran CPNS 2014 Pemerintah daerah (Pemda; Pemprov, Pemkot, Pemkab)

Selain itu, untuk mencapai tujuan ini, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka melakukan reformasi dalam tubuh birokrasi, antara lain: Pertama, Transparansi. Di tengah semakin derasnya arus tuntutan masyarakat terhadap terwujudnya tata pemerintahan yang baik, maka prinsip keterbukaan harus ikut mewarnai mekanisme perekrutan CPNS. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kinerja birokrasi yang bersifat terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat tentang mekanisme seleksi mulai dari masa pendaftaran hingga pengumuman hasil ujian sehingga dengan demikian masyarakat dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan rasional terhadap kinerja birokrasi.

Kedua, Akuntabilitas publik. Mengingat seleksi penerimaan CPNS berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas, maka adalah wajar jika seluruh tindakan, perilaku dan aktivitas serta segala kebijakan dalam birokrasi harus pula dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebaliknya, masyarakat harus lebih proaktif untuk bertindak dalam melakukan kontrol terhadap birokrasi sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh para birokrat baik yang bersifat administratif maupun fungsional senantiasa diorientasikan pada komitmen dan keberpihakan bagi kepentingan publik.

Ketiga, pelayanan yang profesional. Kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat sangat dipengaruhi berbagai faktor seperti: kualitas kepemimpinan dalam birokrasi, prosedur pelayanan sifatnya harus efisien, sederhana, mudah dijangkau di semua lapisan masyarakat, tepat, jelas dan aman.

Di samping itu, untuk lebih mengoptimalkan pelayanannya kepada publik, khususnya dalam kaitannya dengan proses rekrutmen CPNS, maka posisi birokrasi harus netral sebagai mesin pemerintahan yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dan operasional secara proporsional, rasional, objektif. Ini sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk mencegah jangan sampai birokrasi menjadi arena pertarungan dari berbagai bentuk intervensi dan konflik kepentingan di antara individu atau kelompok yang pada akhirnya menjadikan birokrasi tidak dapat bekerja secara sehat, efektif, profesional dan mandiri.Keempat, kehadiran lembaga independen.

Belajar dari beberapa pengalaman masa lalu tentang mencuatnya sejumlah kasus seperti adanya oknum tertentu yang dengan sengaja meminta uang semir, isu beredarnya surat sakti dari beberapa pejabat dan dengan terjadinya kebocoran soal dalam proses seleksi penerimaan CPNS, maka untuk mengantisipasi semua permasalahan ini, dirasa perlu untuk membentuk suatu lembaga pemantau yang sifatnya independen yang terdiri dari sejumlah tokoh dan mewakili sejumlah komponen masyarakat yang bertugas untuk membantu birokrasi pemerintah, terutama dalam melakukan pemantauan dan pengawasan baik selama masa pendaftaran maupun setelah ujian seleksi CPNS dilaksanakan. Selain itu, keberadaan lembaga independen ini, memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan kontrol terhadap kinerja birokrasi, baik yang sifatnya formal maupun informal, sehingga posisi birokrasi tetap proporsional (berimbang) antara kepentingan negara (pemerintah) dan masyarakat (rakyat).

III. Pengembangan Karir Merit System

Sudah saatnya berbagai institusi publik melakukan pembenahan dalam sistem pembinaan karier pegawainya. Salah satu metode pembinaan karier yang dimaksud sesuai UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN adalah merit system. Pada intinya metode ini adalah menghargai prestasi yang telah dibuat oleh karyawan dalam suatu organisasi. Dengan prestasi yang dibuat, maka kariernya bisa menanjak dan berkembang, dan sebaliknya apabila ada karyawan yang tidak bisa berprestasi maka ada beberapa tahap penanganannya.


Konsekuensi dari penerapan merit system (
carreer system) dalam suatu organisasi adalah harus ada standart kompetensi atau tolak ukur kinerja dalam organisasi tersebut. tolak ukur kinerja itu harus dipenuhi oleh seorang karyawan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Aplikasinya, seorang karyawan harus tahu secara terperinci mengenai pekerjaannya. Tahu akan job descriptionsnya, job specifications nya, target dari pekerjaannya dan bagaimana hasil penilaian akan kinerjanya. Dari rangkaian tersebut maka seorang karyawan akan tahu bagaimana kualitas kerjanya dan bagaimana penilaian pimpinan atas produktivitas kinerjanya. Implementasi merit system dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier. selain itu akan terdapat kompetisi yang sehat diantara karyawan dalam organisasi tersebut, sehingga tidak akan ada lagi kesan like or dislike dalam mempromosikan seorang karyawan untuk menduduki suatu jabatan.

IV. Kesimpulan

Saat ini sistem merit atau “merit system” atau “carreer system” tengah dilaksanakan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang No.5 tahun 2014 ttg ASN, tentunya dengan harapan birokrasi akan lebih professional dan lebih netral karena dipegang oleh personal-personal yang sesuai dengan keahliannya dan memiliki kompetensi yang tinggi karena memang direkrut dengan cara-cara yang professional.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN akan terwujud birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat.

Sehingga pada akhirnya dengan pemberlakuan sistem ini akan membawa perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik. Dan membawa negara Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang mempunyai birokrasi yang baik dan professional sehingga rakyatnya dapat terlayani dengan baik.

Referensi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Wrong, Denis. 2003. Max Weber Suatu Khazanah. Ikon Teralitera. Yogyakarta

Tjokrowinato, Moeljarto. 2001. Birokrasi dalam Polemik. Pustaka Peajar. Yogyakarta

Mas’oed, Mohtar. 1994. Politik Birokrasi dan Pembangunan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Blau, Peter M dan Meyer, Marshal W. 1991. Birokrasi Dalam Masyarakat Modern. UI Press. Jakarta

Thoha, Miftah. 1991. Beberapa Kebijaksanaan Birokrasi. Widya Mandala. Yogyakarta

Albrow. 1989. Birokrasi. alih bahasa M. Rusli Karim dan Totok Daryanto. Tara Wacana. Yogyakarta




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia