Kegiatan Upacara Bendera Bulanan 17 Maret 2014

Minggu, 16 Maret 2014


portal upc. 17an

Portal – P. Tekfunghan, Pada hari Senin, 17 Maret 2013 Anggota Pusdikat Tekfunghan Badiklat Kemhan, Set Badiklat Kemhan, Unhan Kemhan, dan seluruh Peserta Diklat melaksanakan Upacara Bendera Bulanan bertempat di Lapangan Apel Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan dengan Irup Kolonel Caj. M. Tri Djoko, Kabid Evlap Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan.
 
Mengawali Amanat Sekjen Kemhan yang dibacakan oleh Irup, Sekjen Kemhan menyampaikan informasi tentang perkembangan situasi pelaksanaan Pemilu serta penekanan dengan pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan kedepan. Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang Legislatif tanggal 9 April 2014 dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 kita sebagai aparatur negara di bidang pertahanan adalah menjaga kondusif agar pemilu 2014 dapat berjalan dengan aman, sucses, tertib dan lancar. Untuk terciptanya situasi kondusif bukan tanggung jawab aparat keamanan saja tetapi mejadi kewajiban semua Pegawai Negeri Sipil, termasuk Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Masyarakat pada umumnya.
 
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara pada pemilu 2014 membantu menciptakan kondusifitas negara esuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Pegawai negeri Sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pemilu dan lain-lain, selain itu Pimpinan Kementerian Pertahanan mencantumkan kebijakan antara lain:
1.     Masing-masing pimpinan wajib selalu menjaga iklim kondusif dan meberikan kesempatan kepada Pegawai negeri Sipil untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

2.        Melakukan pengawasan terhadap bawahannya, mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Lembaga Pengawas Pemilu.
 
3.         Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai anggota panitia pemilihan atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) wajib mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau atau atasan langsung yang bersagkutan serendah-rendahnya eselon III.
 
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 ini, Sekjen Kemhan memberikan bebrapa penekanan antara lain:
1.         Pegawai Negeri Sipil agar melaksanakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya dan menjamin kerahasiaannya.
 
2.         Patuhi aturan dan ketentuan Perundang-undang yang berlaku dalam Pemilu 2014.
 
3.         Wajib menjaga sikap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Netralitas TNI.
 
Bersamaan dengan pelaksanaan upacara bendera, Sekjen Kemhan melepas 8 orang Pegawai Kemhan yang memasuki masa purna tugas dan menyampaikan ucapan terima kasih disertai penghargaan yang tinggi atas pengabdian yang telah diberikan kepada Kemhan selama masa baktinya.



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia