PEMBUKAAN DIKLAT SUSJEMEN RENGAR HAN ANGK.XXXVII DAN SUSDASJEMEN HAN ANGK.VI T.A. 2013

Minggu, 8 September 2013

PEMBUKAAN DIKLAT SUSJEMEN RENGAR HAN ANGKATAN XXXVII 

DAN SUSDASJEMEN HAN ANGKATAN VI T.A. 2013

TANGGAL: 5 SEPTEMBER 2013

 

Kapusdiklat Jemenhan selaku Inspektur Upacara telah membuka dengan resmi Pendidikan dan Pelatihan Susdasjemen Han Angkatan VI dan Susjemen Rengar Han Angkatan XXXVII T.A. 2013, pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 pukul 09.00 WIB.

1.    Susjemen Rengar Han Angkatan XXXVII, diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang Peserta, terdiri dari:

       a.  Kemhan     =  8  orang

       b.  Mabes TNI =  6  orang

       c.  TNI AD      =  8  orang

       d.  TNI AU      =  2  orang

       e.  TNI AL       =  6  orang

Ka Kursus : Letkol Inf. Ade Kurnianto, Widyaiswara Madya Pusdiklat Jemenhan.

Jumlah Rincian Materi Pelajaran: 477 Jampel@ 45 menit.

Kelas yang digunakan adalah Kelas C Gedung Laupase Malau Pusdiklat Jemenhan.

Mess untuk Peserta yang digunakan adalah Mess J.D.Prasanto dan Muhartono.

2.    Susdasjemen Han Angkatan VI T.A. 2013, diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang Peserta, terdiri dari:

       a.  Kemhan           =  10  orang

       b.  Mabes TNI       =    6  orang

       c.  TNI AD            =   12 orang

       d.  TNI AU            =     1 orang

       e.  Lemhannas RI   =     1 orang

       Ka Kursus : Penata Tk.I.Suhendra, Widyaiswara Muda Pusdiklat Jemenhan.

       Jumlah Rincian Materi Pelajaran: 510 Jampel@ 45 menit.

       Kelas yang digunakan adalah Kelas E Gedung Laupase Malau Pusdiklat Jemenhan.

       Mess untuk Peserta yang digunakan adalah Mess JD.Prasanto dan Mess Muhartono.

Kapusdiklat Jemenhan membacakan amanat Kabadiklat Kemhan yang isinya antara lain, bahwa Susjemen Rengar Pertahanan dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia khususnya dalam mengemban kapasitas perencanaan dan penganggaran. Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik , selain itu diperkenalkan pula materi akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, proporsionalitas, transparansi dan profesionalitas. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagai peraturan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengamanatkan agar pemerintah memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan menetapkan penggunaan anggaran berbasis kinerja. Untuk memenuhi ketentuan ini, setiap Kementerian Negara/Lembaga dituntut mempunyai program dan kegiatan yang jelas dan indikator kinerja yang terukur. Maka diharapkan melalui Diklat ini akan menjadi titik awal dari upaya Perencanaan dan Penganggaran Pertahanan yang efektif dan efisien di satuan kerja masing-masing peserta diklat.

Demikian halnya dengan penyelenggaraan Susdasjemen Pertahanan dilaksanakan untuk menyiapkan SDM yang lebih profesional dan memiliki integritas yang tinggi di lingkungan Kemhan dan TNI. Khususnya kemampuan SDM dalam mengemban tugas-tugas manajerial yang sesuai dengan level Jabatan Eselon IV. Susdasjemen juga merupakan Diklat sebagai bentuk penguatan terhadap kualitas sumber daya pertahanan, dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada akhir amanatnya, Kabadiklat Kemhan mengucapkan selamat belajar dan menghimbau agar peserta Diklat melaksanakan tugas belajar ini dengan penuh kesungguhan. Jadikan Diklat ini sebagai suatu momentum yang baik untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan wawasan, yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung tugas di satuan masing-masing.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia