Pengarahan Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan

Selasa, 9 April 2013

Jakarta, Portal P.Tekfunghan. Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan Drs. Sutrimo, M.M., M2013-04-04 07.18.01.Si. memberi arahan kepada seluruh Anggota Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan pada apel pagi (Kamis, 4/4) di Lapangan Apel Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan, berkenaan dengan terbitnya Permenhan Nomor 03 Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2005 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan. Menteri Pertahanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemhan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada :

a.         Pejabat struktural Eselon I yaitu Sekeretaris Jenderal; Inspektur Jenderal; Direktur Jenderal dan Kepala Badan. 

b.       Pejabat struktural Eselon II ialah Sekretaris Itjen; Sekretaris Ditjen; Sekretaris Badan; Direktur; Kepala Pusat; dan Kepala Biro.

c.        Pejabat struktural Eselon III ialah Kepala Bagian; Kepala Bidang; dan Kepala Sub Direktorat.

d.        Pejabat struktural Eselon IV ialah Kepala Subbagian; Kepala Subbidang; dan Kepala Seksi.

Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis Hukuman Disiplin ialah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dan penundaan pangkat selama 1 (satu) tahun.

Mengakhiri pengarahannya Kapusdiklat mengharapkan kepada seluruh anggota untuk bekerja lebih disiplin dan tidak ada anggota yang terkena sanksi tersebut.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia