Reformasi Birokrasi
Rabu, 29 Februari 2012Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Pada intinya latar belakang reformasi birokrasi ini adalah sbb:1. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini.
2. Tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik
3. Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan
4. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah.
5. Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah
Visi dan Misi
Visi reformasi birokrasi adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025
Misi adalah:
Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola pemerintahan yang baik.
Memodernisasi birokrasi pemerintahan dengan optimalisasi pemakaian teknologi informasi dan komunikasi.
Mengembangkan budaya, nilai-nilai kerja dan perilaku yang positif.
Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) pemerintahan.
Mengadakan relokasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk perbaikan sistem remunerasi.
Menyederhakan sistem kerja, prosedur dan mekanisme kerja
Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif
Tujuan Umum, membangun/membentuk profil dan perilaku aparatur negara dengan:
Integritas Tinggi
Produktivitas Tinggi dan Bertanggungjawab
Kemampuan Memberikan Pelayanan yang Prima
Tujuan Khusus, membangun/memberntuk:
Birokrasi yang Bersih
Birokrasi yang Effisien, Efektif dan Produktif
Birokrasi yang Transparan
Birokrasi yang Melayani Masyarakat
Birokrasi yang Akuntabel
Secara detail, Anda bisa membaca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.