PEJUANG KESEJAHTERAAN BAGI VETERAN RI

Kamis, 18 April 2019

Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Presiden sudah berikan perhatian besar, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tengang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu, serta tiga Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran.

Bukan hanya sekarang, sejak Presiden pertama RI Ir. Soekarno juga telah memperhatikan para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI. Ini dibuktikan bahwa pada 1 tanggal 2 April 1957 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagi satu satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi-Organisasi Veteran Internasional. Itu sangat membuktikan bahwa adanya perhatian dari Presiden RI kepada para Pejuang/Veteran, karena melalui LVRI para pejuang dapat menyuarakan kesejahteraannya kepada Pemerintah. Kesejahteraan Veteran RI terus diperhatikan dan ditingkatkan ini dibuktikan sampai pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan d ari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama. Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan sebanyak 25 % yang dibayarkan mulai bulan Januari 2019.

Namun Kesejahteraan Veteran ini tidak begitu saja dapat diterima oleh para Veteran RI tanpa bantuan dari Pejuang-Pejuang Kesejahteraan yang membantu para Veteran untuk mendapatkan Hak-Haknya, SIAPA SAJAKAH MEREKA?

  1. Sejak tahun 2006 sampai sekarang proses pengelolaan administrasi Veteran RI dilaksanakan di Kementerian Pertahanan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Bapak Ryamizard Ryacudu.

Karena dedikasinya dalam secara luas tentang Keveteranan yang telah berjuang dan membantu meningkatkan kesejateraan Veteran RI serta kedekatannya kepada Veteran RI, sebagai ucapan terimakasih atas jasa-jasanya maka Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia Letjen TNI (Purn) Rais Abin menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia.

  1. Direktorat Veteran Ditjen Pothan sebagai pembuat kebijakan tentang Keveteran, tidak henti-hentinya selalu memikirkan kesejahteraan Veteran dan ikut membantu permasalahan yang ada di lingkungan Veteran. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya kesejahteraan dan hak-hak Veteran sudah terwadahi. Selaku aparat pemerintah, Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan kelancaran dan kemudahan apa yang menjadi hak Veteran Republik Indonesia maka setiap tahunnya selalu berusaha mengoptimalkan kinerjanya dalam pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pembayaran hak-hak Veteran Republik Indonesia. Dalam rangka peningkatan layanan publik tentang Keveteranan RI Direktorat Veteran Ditjen Pothan secara rutin melaksanakann Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna berkomunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan program-program yang menunjang percepatan penyelesaian administrasi Keveteran RI dan hak-haknya. Dalam peningkatan kesejahteraan Veteran RI memenuhi Hak-hak tertentu bagi Veteran RI, peran Kementerian/Lembaga terkait juga sangat penting, ini telah ditunjukkan oleh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian lainnya yang sangat memperhatikan kesejahteraan Veteran yang semakin hari semakin baik.

Dalam rangka membantu dalam memperlancar dan mempermudah penyelesaian administrasi Veteran Republik Indonesia, pada TA. 2019 ini Ditjen Pothan sedang melaksanakan pembuatan Sistem Informasi Manajemen Veteran, yang juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan layanan informasi dengan lebih produktif, transparan, tertib, cepat, mudah, akurat, terpadu, aman dan efisien. Selain memperjuangkan kesejahteraan Veteran RI Direktorat ini juga ikut bertanggung jawab untuk mengamankan keuangan negara, agar dana kehormatan Veteran dan tunjangan Veteran tidak jatuh ketangan yang salah atau biasa disebut Veteran palsu, dalam mengeluarkan Keputusan Tanda Kehormatan diadakan sidang penetapan Tanda Kehormatan Veterann RI yang disidangkan secara terbuka dengan Kababinminvetcaddam dan Kaminvetcad serta Diswatpersal, Diswatpersau dan SSDM Polri selaku penanggungjawab administrasi Veteran RI di Tk. Daerah .

  1. Penyelesaian administrasi dan hak-hak Veteran tidak terlepas dari peran serta pelaksana administrasi di daerah seperti Kepala Badan Pembinaan administrasi Veteran dan cadangan Kodam, Kepala Kantor Pembinaan administrasi Veteran dan cadangan, Diswatpersal, Diswatpersau dan SSDM Polri. Dalam Struktur Organisasi mereka berada di Angkatan masing-masing yaitu Angkatan Darat Laut dan Udara, namun dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pembina administrasi Keveteranan Kepala Badan Pembinaan administrasi Veteran dan cadangan Kodam, Kepala Kantor Pembinaan administrasi Veteran dan cadangan, Diswatpersal, Diswatpersau dan SSDM Polri bertanggungjawa kepada Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan. Berfungsi sebagai Tempat Penyaringan (TP) I dan II administrasi Veteran, mereka langsung berhadapan kepada masyarakat yang mengajukan sebagai calon veteran. Penyaringan berkas di TP II dan I harus lebih teliti dan lebih intens bertanya kepada calon Veteran bahkan sampai mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan untuk mengecek keberadaannya. Jika ditinjau dari segi lokasi calon veteran dan kantor administrasi veteran tidak semudah yang dibayangkan, contoh untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Papua petugas harus menyebrangi sungai maupun melewati hutan ataupun perjalanan menuju ke pegunungan. Semua ini dilakukan oleh petugas dengan rasa penuh tanggungjawab kepada negara agar tidak ada veteran palsu yang menikmati uang negara, dan tugas mulia ini dengan iklas dilakukan untuk menjaring Veteran yang belum mendapatkan hak-haknya.

Kemuliaan dan keiklasan dalam melaksanakan tugas mulia ini perlu diapresiasi oleh pemerintah, untuk itu Menteri Pertahanan RI memberikan dukungan berupa bantuan yang diperuntukkan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelesaian administrasi Keveteran dan Hak-Hak Veteran RI yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia.

Namun saat ini karena keterbatasan anggaran, Kementerian Pertahanan baru dapat membantu sedikit dana yang didistribusikan setiap Tahun Anggaran dan sarana komputer sedangkan untuk alat transportasi dan rumah dinas masih menggunakan fasilitas dari Angkatan. Namun demikian mereka tetap memiliki semangat juang yang tinggi untuk membantu memperjuangkan kesejahteraan Veteran dan ikut menyelamatan keuangan negara.

Masih banyak lagi para pejuang kesejahteraan Veteran RI yang membantu terwujudnya kesejahteraan dan Hak-Hak Veteran RI seperti yang berada di Kemententerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Kementerian Keuangan, PT. Taspen, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Daerah, dan lain-lain yang terkait dengan pemenuhan Hak-Hak Tertentu bagi Veteran RI sesuai pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI beserta peraturan peraturan pelaksananya seperti; Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah, Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, Jaminan kesehatan, Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya, Bimbingan usaha kecil dan menengah, Hak memperoleh perlindungan hukum.

Kesimpulan dan Saran

  1. Sesuai Undang-Undang No.15 Tahun 2012 tentang Veteran RI bahwa “Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden”, maka tugas Keveteran adalah merupakan tugas dari Kementerian/Lembaga yang langsung bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.

  1. Tugas Keveteranan mempunyai tugas yang sangat luas dan sangat kompleks yaitu sebagai pembuat kebijakan dan sekaligus sebagai pelayanan publik serta pelayanan koordinasi, yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam memenuhi hak dan peningkatan kesejahteraan seluruh Veteran RI.

  1. Pelaksanaan administrasi Keveteran RI di TP I dan TP II, dilaksanakan oleh satuan TNI dan Polri diluar organisasi Kementerian Pertahanan, agar lebih memudahkan dalam pelaksanan administrasi Keveteranan di daerah, disarankan pembina Keveteranan Tk. Pusat dan Daerah merupakan satu jalur organisasi dibawah Kementerian Pertahanan RI, sehingga semua kegiatan dan anggaran dapat terkoordinasi dengan baik.

                                                                                                       Jakarta, April 2019

                                                                                              Analis Pertahanan Negara Madya Ditvet

                                                                                                         Dra. Marwitri, M.Mhan

                                                                                                Pembina IV/a Nip.196812311994032064

1 Website Legiun Veteran RI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia